Semarang (ANTARA News) - Komandan jaga Lembaga Pemasyarakatan (LP) Permisan Nusakambangan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, terancam dipecat menyusul kaburnya dua narapidana dari LP ini beberapa waktu lalu. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Jateng Bambang Winahyo ketika dihubungi dari Semarang, Kamis malam, mengatakan, sekarang yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sebagai petugas LP Permisan. Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan sudah jauh melampaui kewenangannya sebagai komandan jaga. "Dia (komandan jaga LP Permisan) sudah bertindak atas kemauan sendiri tanpa ada perintah dari pimpinan. Dia mengawal sendiri, mengeluarkan sendiri tanpa seizin pimpinan," katanya menegaskan. Ia menjelaskan, saat kedua napi tersebut kabur, komandan jaga tersebut mengaku mengawal salah seorang napi bernama Edy Prayitno (napi yang kabur) terpidana 20 tahun, dalam kasus pembunuhan dan baru menjalani masa hukuman selama empat tahun, yang mencari sayur di hutan di kawasan sekitar LP Permisan. Padahal, kata dia, setelah diperiksa ternyata komandan jaga itu tidak melakukan pengawalan. Napi itu selain mencari sayur juga mencari kayu bakar dan komandan jaga itu mencari keuntungan pribadi dengan menjual kayu bakar yang dicari napi tersebut. Sementara napi lainnya bernama Hendro, terpidana 14 tahun dalam kasus pembunuhan dan sudah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun justru dikawal penjaga lain yang sebenarnya sedang tidak bertugas. "Jadi yang menjadi provokator kaburnya dua napi tersebut adalah Edy Prayitno karena dialah yang membujuk Hendro supaya kabur," katanya. Seperti diwartakan sebelumnya dua narapidana LP Permisan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, melarikan diri, Kamis ((13/21) dan sampai kini belum tertangkap. Menyinggung soal 40 narapidana LP Kesambi Kota Cirebon, Jabar, Rabu (19/12) malam, dia mengatakan, mereka ditempatkan di LP Permisan (20 orang) dan LP Kembangkuning (20 orang) Nusakambangan. Ia menjelaskan, meskipun dalam suatu LP, mereka dicampur dengan napi-napi yang sudah lama, artinya 20 napi di LP Permisan, misalnya, tidak jadi satu tetapi dicampur dengan napi yang ada, mengingat mereka merupakan kelompok. Dengan pemisahan mereka, kata dia, maka kekuatan kelompok itu berkurang. Sebanyak 40 napi yang dipindahkan ke Nusakambangan ini merupakan buntut tawuran antarnapi di LP Kesambi Cirebon yang mengakibatkan seorang meninggal dunia. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007