Jakarta (ANTARA News) - Kuasa Hukum pasangan calon gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Amin Syam-Mansyur Ramly (Asmara), Elsa Syarief, akan segera mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, agar memerintahkan KPUD Sulsel mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) supaya melakukan pemilihan kepala daerah ulang di empat kabutapen, yakni Gowa, Bone, Tana Toraja dan Bantaeng. "Kami segera layangkan surat ke KPU pusat meminta segera perintahkann KPUD Sulsel lakukan pilkada ulang sesuai keputusan MA," kata Elsa Syarief di Jakarta, Jumat. Menurut Elsa, apabila KPUD Sulsel menolak keputusan MA dan tidak mau melaksanakan pilkada ulang maka berarti KPUD Sulsel yang justru telah melakukan pelanggaran hukum. Elsa juga menjelaskan berdasarkan Pasal 104 ayat 1 dan 2 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa pemilu ulang bisa dilakukan apabila ada alasan antara lain adanya satu orang atau lebih yang melakukan pencoblosan dua kali atau lebih, adanya kertas suara yang rusak, dan jika terjadi bencana alam. Menurut Elsa, semua alasan tersebut, kecuali adanya bencana alam, terbukti dalam persidangan, dan karena itu keputusan MA memerintahkan KPUD melakukan pilkada ulang adalah hal yang tepat. "Dari sekarang, KPUD harus memulai proses pilkada ulang, bukan malah melakukan pembangkangan. Kalau KPUD menolak keputusan MA, itu berarti dia telah melangar hukum," kata Elsa. Dalam kesempatan itu, Elsa juga meluruskan pemberitan di beberapa media masa yang menyatakan keputusan MA tersebut telah melebihi wewenangnya. Menurut Elsa, apa yang diputuskan MA, yakni dilakukannya pilkada ulang tidak melebihi kewenangannya. "Putusan ini sangat baik, di mana hakim mencari jalan tengah dengan pilkada ulang, agar tidak terjadi konflik. Dan itu tidak bisa dikatakan hakim melebihi kewenangannya, karena kami memang meminta hal itu," kata Elsa. Elsa menjelaskan, yang disebut hakim memutuskan dengan melebihi kewenangannya adalah apabila hakim memutuskan hal yang tidak dituntut atau tidak diminta oleh penggugat. Dalam kasus sengketa pilkada Sulsel ini, tambah Elsa, hakim MA masih hanya mengabulkan apa yang dituntut oleh kliennya. "Dengan pemberitaan sekarang ini yang opininya menyatakan keputusan MA melebihi kewenangannya, seolah-olah bisa ditafsirkan ada apa-apa dengan kami. Padahal, kami profesional saja," kata Elsa. Menurut Elsa, dengan keputusan MA seperti sebenarnya bisa dibilang pihaknya juga merasa dirugikan, karena dalam gugatan yang dilayangkannya, kelompok Asmara meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menetapkan pasangan Amin Syam-Mansyur Ramly sebagai pemenang. "Sebetulnya, saya juga dirugikan keputusan MA ini. Kenapa hanya pilkada ulang. Kenapa tidak diputuskan telak, tegas saja, Amin Syam dinyatakan sebagai pemenang," kata Elsa. Karena itulah, tambah Elsa, semua pihak harus menghormati dan menaati keputusan MA tersebut. Dalam pandangan Elsa keputusan MA soal pilkada ulang tersebut didasarkan oleh pertimbangan hakim, agar tidak terjadi konflik dan sebagai jalan tengah. Sebelumnya, KPUD Sulawesi Selatan (Sulsel), menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan pengulangan Pilkada Sulsel di empat kabupaten. KPUD mencurigai adanya intervensi dari elit politik dan pemilik partai terhadap keputusan MA tersebut. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel yang dikalahkan dalam Pilkada 5 November 2007, Amin Syam Mansur dan Mansyur Ramli, mempersoalkan penggelembungan suara di beberapa kabupaten. Pasangan Amin-Ramly menggugat KPUD Sulawesi Selatan atas penetapan hasil Pilkada yang berlangsung pada 5 November 2007. Pasangan Amin-Ramly mengklaim penggelembungan suara yang mereka temukan terjadi di beberapa kabupaten itu, seharusnya menjadi milik mereka. Mereka meminta agar penetapan KPUD Sulsel tanggal 16 November 2007 tentang rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Sulsel yang memenangkan pasangan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu`mang dibatalkan oleh MA. KPUD Sulawesi Selatan menetapkan pasangan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu`mang memenangkan Pilkada dengan 1.432.572 suara. Sedangkan, pasangan Amin Syam dan Mansyur Ramly di tempat kedua dengan 1.404.910 suara. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007