Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta waktu sekitar empat minggu untuk penjadwalan ulang sidang praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menetapkan sidang perdana praperadilan Sofyan pada Senin (20/5) dengan Hakim Tunggal Agus Widodo.

"Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat Jumat (17/5) kemarin ke PN meminta penjadwalan ulang persidangan praperadilan yang diajukan SFB selama empat minggu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Febri mengatakan, pertimbangan penjadwalan ulang terkait kebutuhan koordinasi untuk praperadilan Sofyan tersebut.

"Kapan jadwal berikutnya, KPK menyerahkan pada hakim yang ditunjuk," ucap Febri.

Sofyan merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan resmi mengajukan praperadilan pada Rabu (8/5) dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi cq pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sementara dalam petitum permohonan praperadilan Sofyan, disebutkan misalnya dalam provisisi menerima dan mengabulkan permohonan provisi dari pemohon untuk seluruhnya.

Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun termasuk melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan dalam perkara.

Baca juga: KPK minta jadwal ulang sidang praperadilan Sofyan Basir

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019