Pekanbaru (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menertibkan sekitar 20 warung makan yang nekat berjualan pada Selasa siang dalam suasana bulan puasa, walau sudah ada edaran larangan dari Walikota setempat.

"Mereka beralasan tidak tahu ada edaran larangan tersebut," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, kepada Antara di Pekanbaru.

Agus Pramono menjelaskan inspeksi mendadak itu dilakukan di beberapa titik yang diduga berpotensi berjualan makanan dan minuman saat puasa, seperti pusat perbelanjaan dan di pinggiran jalan. "Terbukti kami mendapati warung buka di Jalan Belimbing, Rambutan, Mall Living World dan Mal SKA ," tutur Agus.

Dengan penemuan 20 warung makan yang buka tersebut, tim Satpol PP langsung melakukan pengangkutan kursi dan meja. Kemudian memberikan peringatan kepada pelaku usaha untuk mengindahkan Peraturan Walikota tentang larangan beroperasi saat bulan puasa.

Perlu diketahui Pemerintah Kota Pekanbaru menerbitkan keputusan Walikota Pekanbaru No.377 tahun 2019 tanggal 3 Mei 2019 tentang Pengaturan Waktu Operasional Tempat Usaha Selama Bulan Ramadan 1440 H, yang berisikan sembilan aturan guna menjaga bulan suci dan kenyamanan umat yang berpuasa.

Surat Edaran tersebut menyatakan semua bentuk hiburan umum karaoke, pub dan diskotik ditutup selama bulan suci Ramadan.

Namun ada pengecualian terhadap hotel berbintang yang memiliki fasilitas khusus tamu menginap di hotel. Fasilitas ini hanya bisa buka pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

Khusus bagi restoran yang merupakan fasilitas hotel dan pusat perbelanjaan bisa buka selama Ramadan. Tapi secara tertutup digunakan oleh tamu hotel atau pengunjung.

Panti pijat yang bisa buka selama Ramadhan hanya pijat sehat, namun dengan catatan tempat pijat tidak merusak suasana bulan puasa.

Sedangkan restoran, rumah makan, warung makan, kedai kopi dan sejenisnya buka dari pukul 16.00 WIB hingga waktu imsak. Sementara usaha bakery dan snack tetap buka selama Ramadhan dengan catatan tidak melayani makan di tempat.

Meski demikian restoran atau rumah makan khusus nonmuslim tetap bisa buka selama Ramadhan tapi harus memasang spanduk bertuliskan restoran/rumah makan bagi nonmuslim. Mereka juga harus kantongi izin khusus dari pemerintah kota. Warnet dan rental playstation tetap bisa buka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Agus berharap pemilik usaha bisa menjaga toleransi selama bulan suci Ramadhan dengan mengindahkan peraturan Walikota Pekanbaru.

Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019