Jakarta (ANTARA News) - Rapat Pimpinan (Rapim) Kejaksaan Agung memutuskan rencana penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat kepada jaksa Sutan Bagindo Fahmi, jaksa yang turut menangani berkas perkara pengusaha Adelin Lis. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), MS. Rahardjo, dalam laporan kinerja Kejaksaan RI tahun 2007 di Jakarta, Rabu, mengatakan keputusan terhadap nasib jaksa yang sering disebut dengan inisial F itu diambil dalam forum rapat pimpinan Kejaksaan Agung pada 28 Desember 2007. "Jaksa F dikenakan hukuman disiplin penurunan pangkat, pada pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," kata Jamwas. Fahmi, katanya, dianggap melanggar pasal 2 huruf g dan h Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kini, Fahmi menjabat sebagai Direktur Ekonomi dan Moneter pada Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel). Dalam jenjang kepangkatan PNS, kata Jamwas, Famhi masuk dalam golongan IV D. "Berarti jadi IV C," kata Jamwas tentang pangkat Fahmi setelah diturunkan. Setelah menjalani masa hukuman penurunan pangkat selama satu tahun, pimpinan pada bagian intelejen Kejaksaan Agung akan mengadakan evaluasi. "Atasannya yang akan menilai," kata Jamwas. Jamwas tidak merinci apakah Fahmi akan tetap menjabat sebagai Direktur Ekonomi dan Moneter pada Jamintel setelah menerima hukuman. Dia hanya menjelaskan, pimpinan Fahmi akan memiliki pertimbangan tersendiri tentang penurunan pangkat dan mutasi. Menanggapi hal itu, Fahmi yang ditemui secara terpisah mengatakan akan mempelajari keputusan tersebut. "Kalau memang benar saya salah mau diapain," kata Fahmi sambil bergegas menuju ruang kerjanya. Jaksa yang dituduh lalai dalam menetapkan berkas Adelin Lis telah siap (P21) itu menegaskan akan patuh terhadap hukum yang berlaku. Selain Fahmi, Rapat Pimpinan Kejaksaan Agung juga berencana menjatuhkan kepada dua jaksa kasus Adelin Lis lainnya, yaitu TZ dan MH. Keduanya diberitakan adalah jaksa Tengku Zakaria dan Mochtar Hasan. TZ yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dijatuhi hukuman sama dengan Fahmi, yaitu penurunan pangkat. Sedangkan jaksa MH yang pernah menjadi pelaksana tugas Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dijatuhi hukuman berupa penurunan gaji selama satu tahun. Membela Diri Jamwas menegaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh Fahmi termasuk dalam pelanggaran disiplin kategori berat. Meski demikian, hukuman tidak bisa langsung dijatuhkan karena yang bersangkutan harus menerima salinan putusan. Selain itu, ketiga jaksa itu juga masih diberi kesempatan untuk membela diri dalam forum resmi. Data bagian pengawasan Kejaksaan Agung menyebutkan 89 orang jaksa di seluruh Indonesia telah melakukan pelanggaran disiplin dalam kurun 2007. "Ini lebih banyak dari tahun 2006 yang mencapai 37 orang," katanya. Jaksa pelanggar disiplin itu terdiri dari berbagai golongan dan jabatan, diantaranya tingkat Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, asisten, dan pejabat eselon II.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008