Jakarta (ANTARA News) - Meski Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangani kasus penjualan aset PT Timor Putra Nasional (TPN) dari aspek perdata, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kemungkinan menangani kasus itu dari sisi pidana. Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, mengatakan KPK telah mendistribusikan data dan informasi yang dimilikinya kepada Kejagung. "Kejagung dan Menteri Keuangan mengusut kasus ini dari sisi perdata. Dari sisi pidana, kami tetap telusuri," ujarnya. Tim penyelidik KPK yang menangani pembelian aset PT Timor oleh PT Vista Bella itu, lanjut dia, tetap bekerja untuk menemukan indikasi pidana dalam kasus tersebut. Ketua KPK, Antasari Azhar, menambahkan, apabila nantinya Kejagung lebih dulu menemukan unsur pidana dalam kasus itu, maka KPK siap memberikan data dan informasi kepada Kejagung dan hanya berperan untuk mensupervisi penanganan kasus itu. KPK pada Kamis, 29 November 2007 mengumumkan indikasi rekayasa dan dugaan korupsi pada pembelian aset Grup Humpuss, induk perusahaan PT Timor, dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) oleh PT Vista Bella pada Juni 2003. KPK menemukan indikasi kerugian negara Rp4,064 triliun karena aset Grup Humpuss senilai Rp4, 576 triliun hanya dibeli seharga Rp512 miliar. KPK bersama Kejagung menyelidiki kasus dugaan korupsi pembelian aset Grup Humpuss tersebut. KPK meminta agar proses jual beli dan pengalihan aset Grup Humpuss kepada PT Vista Bella dibatalkan karena tidak sesuai persyaratan. KPK juga meminta agar PT Vista Bella ditagih sisa kekurangan pembayaran aset PT Grup Humpuss senilai Rp4,064 triliun. PT Vista Bella hanyalah perusahaan yang dibentuk agar Humpuss dapat membeli kembali asetnya yang disita oleh negara melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). KPK juga telah menemukan aliran dana dari Humpuss kepada BPPN.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008