Medan (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis malam menjemput paksa Wakil Walikota Medan, Ramli, untuk diperiksa di Jakarta, menyusul penahanan Walikota Nedan Abdillah sehari sebelumnya setelah menjalani pemeriksaan 12 jam oleh KPK dalam kasus korupsi. Ramli tampak pucat dan tertunduk lesu ketika petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapitnya menuju tangga pesawat di Bandara Polonia Medan. Mengenakan jaket kulit berwarna coklat dengan celana hitam warna gelap, ia hanya bisa "manut" ketika petugas KPK mengajaknya keluar dari "Toba Lounge" di lantai dua ruang tunggu keberangkatan VIP di bandara itu. Wartawan yang datang menyerbu Bandara Polonia tidak bisa memperoleh komentar apapun dari Ramli karena tidak diperbolehkan mendekat. Selain bersama enam orang petugas KPK, pada kesempatan di Bandara Polonia Medan itu Ramli juga tampak didampingi oleh sejumlah orang dekatnya. Ramli bersama Walikota Medan Abdillah sebelumnya telah ditetapkan KPK Sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan APBD Kota Medan tahun 2002-2006. Abdillah sendiri bahkan sudah ditahan sejak Rabu (2/2) malam, setelah diperiksa KPK sebagai tersangka selama 12 jam di Gedung KPK di Jakarta. Sebagai tahanan KPK, Abdillah dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. Abdillah dan Ramli diduga telah merugikan negara hingga Rp29,69 miliar, terdiri atas Rp3,69 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan Rp26 miliar dalam kasus penyalahgunaan APBD Kota Medan periode 2002-2006. Kedua pejabat itu dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Ramli yang sedianya diperiksa KPK bersamaan dengan pemeriksaan Abdillah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, sehingga KPK harus menjemput paksa dirinya ke Kantor Walikota Medan, Kamis (3/1) sore. Kasus dugaan korupsi APBD yang melibatkan Abdillah dan Ramli termasuk dalam kasus dugaan korupsi tukar guling 19 aset milik Pemerintah Kota Medan yang dilepas kepada pihak ketiga dengan harga yang lebih rendah dari harga yang wajar. Abdillah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran sejak Juli 2007, sementara bersama Ramli juga ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penyalahgunaan APBD Kota Medan periode 2002-2006 sejak November 2007.(*)

Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008