Jakarta (ANTARA News) - Jaksa yang menangani perkara pengusaha Adelin Lis memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan pembelaan terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan terhadap dirinya. "Pledoi secara tertulis," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), MS. Rahardjo di Jakarta, Jumat. Rapat Pimpinan (Rapim) Kejaksaan Agung menjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat kepada jaksa Sutan Bagindo Fahmi, jaksa yang turut menangani berkas perkara pengusaha Adelin Lis. Fahmi dianggap melanggar pasal 2 huruf g dan h Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain Fahmi, Rapat Pimpinan Kejaksaan Agung juga menjatuhkan hukuman kepada dua jaksa kasus Adelin Lis lainnya, yaitu TZ dan MH. Keduanya diberitakan adalah jaksa Tengku Zakaria dan Mochtar Hasan. TZ yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dijatuhi hukuman sama dengan Fahmi, yaitu penurunan pangkat. Sedangkan jaksa MH yang pernah menjadi pelaksana tugas Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dijatuhi hukuman berupa penurunan gaji selama satu tahun. Jamwas mengatakan, Fahmi dipersalahkan karena menyatakan berkas Adelin lengkap (P21), padahal yang bersangkutan sudah menjabat Wakil Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, bukan lagi Asisten Pidana Khusus Kejaksaat Tinggi Sumatera Utara. Sedangkan, dua jaksa yang lain dinilai tidak cakap memimpin sehingga Fahmi melakukan pelanggaran. Jamwas menyanggah hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan. Penjatuhan hukuman, katanya, sudah memperhatikan banyak aspek. "Kan ada hal yang meringankan dan memberatkan," kata Jamwas.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008