Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto meminta Walikota Medan Abdillah yang statusnya sebagai tersangka dan tahanan oleh Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) agar tidak mengeluarkan kebijakan terkait pemerintahan. "Dalam status seperti ini, pejabat yang sedang dalam status ini, jangan mengeluarkan langkah-langkah adminstratif yang berlaku. Nanti tidak pas, karena tidak jernih berpikirnya. Hadapi dulu persoalannya," kata Mardiyanto di Gedung Depdagri Jakarta, Jumat. Mendagri mengatakan, penetapan status tersangka sekaligus keputusan penahanan terhadap Walikota Medan Abdillah oleh KPK adalah kasus hukum. "Itu, kasus hukum. Karena kasus hukum, tentu Mendagri tetap mengacu pada norma yang ada," katanya. Abdillah ditahan sejak Rabu, (2/1) malam, sekitar pukul 20.45 WIB, setelah diperiksa KPK sebagai tersangka selama 12 jam di Gedung KPK di Jakarta. Sebagai tahanan KPK, Abdillah dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. Orang nomor satu di Kota Medan itu disangkakan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara Rp29,69 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Rp3,69 miliar dan Rp26 miliar dalam kasus penyalahgunaan APBD Kota Medan periode 2002-2006. Mendagri mengatakan, tentu pihaknya tidak dapat langsung memberhentikan yang bersangkutan karena harus tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. "Kita lihat dulu statusnya, kalau statusnya tersangka, tentu tidak bisa kita berhentikan. Tapi, kalau statusnya lebih berat, nanti kita tinjau lagi," katanya. KPK juga telah menetapkan Wakil Walikota Medan Ramli sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan APBD Kota Medan periode 2002-2006. Kasus dugaan korupsi APBD yang melibatkan Abdillah dan Ramli termasuk dalam kasus dugaan korupsi tukar guling 19 aset milik Pemerintah Kota Medan yang dilepas ke pihak ketiga dengan harga yang lebih rendah dari harga yang wajar. Atas kondisi tersebut, Mendagri menegaskan bahwa jika walikota dan wakilnya berhalangan, maka bisa saja urusan pemerintahan dilaksanakan oleh sekretaris daerah (sekda). "Sekda masih ada dan kami minta Sekda didayagunakan dengan maksimal," demikian Mendagri Mardiyanto.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008