Jakarta (ANTARA News) - Mendagri Mardiyanto diharapkan tidak melantik gubernur terpilih hasil penetapan KPUD Sulawesi Tenggara (Sultra) yaitu Nur Alam/Saleh Lasata, karena masih ada proses hukum di MA atas permohonan keberatan pasangan Ali Mazi/Abdul Samad (Azimad), kata Kuasa Hukum Azimad, Teguh Samudera. Teguh Samudera mengemukakan hal itu kepada pers di Jakarta, Minggu yang didampingi anggota Kuasa Hukum Azimad, yaitu R Bonaran Situmeang, Kores Tambunan dan Abidin Ramly. Menurut Teguh Samudera, surat permohonan penangguhan pelantikan gubernur terpilih Sultra kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wapres Jusuf Kalla dan Mendagri telah dikirimkan pada 3 Januari 2008. KPU Provinsi Sultra dalam Putusan No. 54/2007 tanggal 13 Desember 2007 menetapkan pasangan nomor urut 4 Nur Alam/Saleh Lasata sebagai calon terpilih gubernur Sultra (2008-2013) dengan perolehan 421.360 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 3 Ali Mazi/Abdul Samad memperoleh 387.404 suara. Teguh Samudera menegaskan, sesuai hasil penghitungan yang dilakukan tim Azimad bahwa pasangan No 3 Azimad yang menjadi pemenang pilkada Sultra pada 2 Desember 2007 dengan selisih suara sekitar lima persen dibanding pasangan Nur Alam/Saleh Lasata. Oleh karena itu, tim Azimad membentuk tim pencari fakta yang berhasil menemukan dua modus operandi yang diduga dilakukan KPUD Sultra untuk memenangkan pasangan cagub dan cawagub Nur Alam/Saleh Lasata berupa penggelembungan suara pasangan terpilih dan pengurangan suara pasangan Azimad. "Tindakan dugaan penggelembungan suara untuk pasangan Nur ALam/ Saleh Lasata itu, telah memaksa pasangan Azimad menempuh jalur hukum berupa pengajuan keberatan terhadap penetapan hasil perhitungan suara Pilgub Sultra oleh KPUD Sultra kepada MA melalui Pengadilan Tinggi Sultra," katanya. Surat gugatan tim Azimad kepada KPUD Provinsi Sultra telah diajukan pada 17 Desember 2007 kepada MA melalui PT Sultra dengan nomor perkara Reg.02/Pdt.Pilkada/2007/PT Sultra dan telah dikirimkan ke MA, kata Teguh. Sementara anggota kuasa hukum yang lain, Bonaran Situmenang mengatakan, keberatan tim Azimad terhadap keputusan KPUD Sultra No.54/2007 cukup beralasan secara hukum dan menyakinkan serta dapat dibuktikan melalui surat maupun saksi-saksi yang akan diajukan di MA bahwa Pilkada Sultra 2 Desember 2007 tersebut, diduga mengandung banyak pelanggaran dan kecurangan perhitungan suara. Selain mengajaukan permohonan keberatan atas keputusan KPUD Sultra No 54/2007 ke MA, tim Azimad juga mengajukan Surat Pemberitahuan kepada Mendagri pada 27 Desember 2007 dengan maksud agar Mendagri tidak melantik gubernur terpilih hasil penetapan KPUD Sultra No.54/2007 hingga proses hukum atas permohonan keberatan kepada MA, mempunyai kekuatan hukum yang tetap. "Kami berharap MA melakukan penghitungan ulang hasil suara pilkada Sultra mulai tingkat panitia pemilihan tingkat kelurahan (PPK), kecamatan, kabupaten/kota, sehinggga keputusan MA tentang apa pun hasilnya, kami menerimnya," demikian Bonaran Situmenang.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008