Palu (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR, Anwar Arifin, mengatakan standar gaji seorang dosen bergelar profesor dan doktor di Indonesia ke depan minimal Rp7-8 juta setiap bulan, karena ada tambahan satu kali gaji pokok (sebagai PNS) per bulan. bulannya. "Tapi gaji yang diterima itu baru diperhitungkan dengan variabel tetap, sebab bisa bertambah beberapa kali lipat karena masih ada komponen penerimaan lainnya yang mereka terima," kata Anwar Arifin, Senin. Ketika berbicara pada acara "Seminar dan Lokakarya Sertifikasi Dosen" di Universitas Islam Alkhaeraat, Palu, Anwar Arifin yang turut membidani lahirnya UU No.20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional menjelaskan penerimaan lain-lain yang akan diterima seorang profesor dan doktor di luar variabel tetap adalah tunjangan kehormatan. Berikutnya, ada dana untuk penelitian kompetensi sebesar Rp100 juta/tahun, menulis buku (satu buah per tahun) dengan anggaran Rp25 juta, serta untuk profesor yang berusia di atas 70 tahun akan mendapatkan tambahan tunjangan profesi lagi berupa satu kali gaji pokok setiap bulannya. Khusus untuk mereka yang sudah menjadi profesor atau bergelar doktor, sesuai UU No.20/2003 dan UU No.14/2005 nantinya tidak lagi diwajibkan mengantongi sertifikat pendidik karena mereka telah dipandang cukup kompeten sebagai pendidik dan ilmuwan. Sementara dosen yang lulusan strata dua (S2) dan strata satu (S1), lanjut dia, masih harus mengikuti ujian sertifikasi sebagai pendidik profesional. "Bagi mereka yang lulus, nantinya akan memperoleh tambahan penghasilan berupa satu kali gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan kebutuhan hidup minimum, serta tunjangan maslahat (non tunai) semisal asuransi. Anggota Dewan dari Fraksi Partai Golkar ini juga mengatakan untuk kualifikasi dosen ke depan minimal harus bergelar strata dua, lulus ujian sertifikasi pendidik, serta mematuhi kode etik yang telah disahkan oleh senat perguruan tinggi tempat ia mengajar. Tidak dijelaskan mulai kapan sistem penggajian terbaru bagi staf pengajar di perguruan tinggi resmi itu diberlakukan, namun jika mengacu penjelasan UU No.14 Tahun 2005 maka secara otomatis undang-undang ini mulai efektif berlaku setelah dua tahun diundangkan (2007). Pemerintah sendiri hingga kini masih merampung beberapa aturan pelaksanaan UU No.20/2003 dan UU No.14/2005. Kepada ANTARA sebelumnya, Prof Dr Ir Abdul Main Labaso MS yang guru besar pada Fakultas Pertanian Universitas Tadulako, Palu, mengaku kalau penghasilan yang diterimanya sebagai dosen saat ini sangat minim, hanya lebih Rp4 jutaan. "Cukup dipakai makan untuk keluarga serta membeli kebutuhan sandang sekadarnya pada hari raya. Kalau sudah bangun rumah atau membeli mobil, wah itu lain lagi," kata mantan dekan dan pembantu rektor perguruan tinggi negeri itu, yang dalam kurun tiga tahun terakhir berstatus sebagai dosen biasa. Bahkan dosen yang dikenal "orang lurus" ini hanya naik sepeda motor ketika menuju kampus untuk mengajar dan pulang ke rumahnya yang berjarak belasan kilometer pergi-pulang. Seminar dan Lokakarya yang berlangsung sehari itu dihadiri ratusan pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta di Provinsi Sulawesi Tengah, serta sebagian lagi para kepala SMA dan SMP. (*)

Copyright © ANTARA 2008