Jakarta (ANTARA News) - Uji materi (judicial review) Undang Undang Sistem No. 3 Tahun 2005 tentang Keolahragaan Nasional (SKN) terhadap UUD 1945, terutama yang menyangkut UU No 40, berlangsung alot di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa. Agenda sidang uji materi yang dipimpin Ketua MK Jimly Asshiddiqie itu mendengarkan keterangan dari pemohon pertama Saleh Ismail Mukadar, Ketua Umum KONI Kota Surabaya dan sekaligus Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur yang diwakili kuasa hukumnya Muhammad Sholeh. Pemohon lainnya adalah Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman yang merangkap sebagai Ketua Umum KONI Sumsel yang diwakili kuasa hukumnya Umbu Samapatty. Sementara pemerintah dan DPR RI yang merupakan lembaga pembuat Undang Undang tersebut diwakili oleh Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menegpora) Adhyaksa Dault dan Akil Muchtar yang juga sekaligus kuasa hukum DPR RI. Melalui kuasa hukum masing-masing, Syahrial Oesman dan Saleh Ismail menyatakan bahwa pasal 40 UU SKN no 3 tahun 2005 bertentangan dengan hak konstitusional pemohon seperti yang dijamin oleh UUD 1945 pasal 28 karena bersikap diskriminatif. UU no. 40 tersebut berbunyi : Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga propinsi, komite olahraga kabupaten kota bersifat mandiri dan terikat dengan jabatan struktural dan jabatan publik. Contoh dari sikap diskrimatif tersebut adalah jabatan Ketua Umum PBSI yang dipegang oleh Sutiyoso ketika masih menjadi Gubernur DKI Jakarta, atau Ketua Umum IPSI Jawa Timur yang dijabat oleh Sekretaris Daerah Jatim. Menanggapi keterangan dari kuasa hukum pemohon tersebut, Menegpora Adhyaksa Dault menegaskan bahwa alasan pemohon sakali tidak bisa diterima dan fasal 40 tersebut sama sekali tidak diskrimatif karena hal yang sama juga berlaku bagi Ketua Umum KONI lainnya. "Demi untuk menjaga profesionalisme, maka perlu diatur dengan undang-undang bahwa pengurus yang merupakan pejabat publik tidak bisa rangkap jabatan karena hal itu bisa mengganggu kegiatan sebagai pengurus olahraga. Olahraga harus diurus penuh waktu bukan dengan rangkap jabatan dan nantinya pengurus malah nanti bisa menjadi orang yang diurus," kata Adhyaksa. Menurut Adhyaksa, kalau yang menjadi masalah adalah pencairan dana untuk kegiatan olahraga yang bisa lebih lancar jika KONI dipimpin pejabat publik, hal tersebut juga tidak bisa dijadikan alasan karena pemerintah dan pemerintah daerah juga harus bertanggung jawab terhadap prestasi olahraga dan anggaran untuk itu sudah ada di APBN dan APBD. "Saya kira, hanya mereka yang berada di `comfort zone` yang merasa terganggu dengan adanya UU no. 40 tersebut," katanya menegaskan. Sementara itu Jimly yang memimpin delapan orang anggota majelis hakim mengatakan bahwa pihaknya belum bisa langsung mengeluarkan keputusan setelah mendengarkan keterangan kuasa hukum pemohon, pemerintah, Menegpora dan KONI sebagai pihak terkait. Selanjutnya, Jimly meminta Syahrial Oesman dan Saleh Ismail Iskandar sebagai pemohon menghadirkan saksi ahli dalam sidang selanjutnya agar keputusan bisa diambil dengan cara seadil-adilnya. Menurut rencana, sidang uji materi akan dilanjutkan pada Selasa mendatang (15/1).(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008