Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum (Dirut Perum) Bulog, Widjanarko Puspoyo, ketika dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai terdakwa sejumlah kasus dugaan korupsi pada Selasa mengaku bahwa dirinya sakit. Widjanarko yang mengenakan setelan safari berwarna abu-abu mengatakan tidak enak badan, ketika Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia, menanyakan kesiapannya untuk memberikan keterangan. "Sebenarnya saya sakit," kata Widjanarko bersuara lirih. Kuasa hukum Widjanarko, Martin Pongrekun, mengusulkan agar pemeriksaan kliennya ditunda. Bahkan, dia meminta, agar kliennya diberi kesempatan untuk melakukan perawatan di luar Lembaga Pemasyarakatan (LP). Melihat kondisi itu, Artha Theresia menunda sidang hingga 14 Januari 2008. Ketika meninggalkan ruang sidang, Widjanarko tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan. Bahkan, dia tidak mau memberitahu jenis penyakit yang sedang diderita. Ketika wartawan menanyakan apakah Widjanarko sedang sakit diare, Widjanarko menjawab singkat. "Ya," katanya. Agenda sidang Widjanarko pada Selasa (8/1) adalah mendengarkan keterangan dua ahli dan keterangan terdakwa. Widjanarko bisa mengikuti sidang dan mendengarkan keterangan ahli hampir selama empat jam, sebelum mengaku sakit ketika dimintai keterangan. Widjanarko Puspoyo diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp11 miliar dalam impor sapi dari Australia tahun 2001 untuk pasokan Lebaran, Natal dan Tahun Baru yang dilakukan Bulog dengan PT Lintas Nusa Pratama (LNP) dan PT Surya Bumi Manunggal (SBM). PT LNP mendapat kontrak Rp5,7 miliar untuk pengadaan 1.200 sapi, sementara itu PT SBM mendapat kontrak Rp4,9 miliar untuk 1.000 sapi. Namun, pengadaan sapi itu tidak terwujud sebagaimana disebutkan dalam kontrak kerjasama walaupun telah dilakukan pembayaran. Widjanarko juga diduga menerima hadiah dalam pengadaan beras hasil kerjasama Bulog dengan Vietnam Southern Food Corporation pada 2001-2002. Vietnam Food diduga telah mengirimkan uang sekitar 1,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) ke PT Tugu Dana Utama yang kemudian mengirimkan 1,2 juta dolar AS ke PT Arden Bridge Investment (ABI) milik adik Widjanarko, Widjokongko Puspoyo. Dari PT ABI uang diduga mengalir ke Widjanarko, Endang Ernawati (istri Widjanarko), Winda Nindyati (putri sulung (Widjanarko), dan Rinaldy Puspoyo (putra Widjanarko). Atas perbuatannya tersebut, Widjokongko dapat disangka melanggar hukum sesuai pasal 11 dan pasal 12 jo pasal 15 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 KUHPidana. Kemudian, Widjanarko juga diduga melakukan korupsi dalam ekspor 50 ton beras ke Afrika Selatan pada 2005, dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp76 miliar. Sedianya, Bulog akan mengekspor 50 ribu ton beras ke Afrika Selatan pada 2004. Namun, proyek tersebut hanya merealisasikan ekspor 50 ton beras pada 2005. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008