Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerima uang pengembalian dari para anggota dewan dalam kasus dugaan korupsi APBD Kota Medan periode 2002-2006. Setelah pada Desember 2007 KPK menerima pengembalian uang dari Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Abdul Wahab Delimunthe, sebesar Rp100 juta dan Rp300 juta dari anggota DPRD Sumut, Yulisar Parlagutan Lubis, kini giliran Ketua DPRD Kota Medan yang mengembalikan uang. Pada pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, Ketua DPRD Kota Medan, Syahdansyah Putra, mengembalikan uang kepada penyidik KPK sebesar Rp200 juta. "Yang bersangkutan mengembalikan uang kepada penyidik KPK hari ini sebesar Rp200 juta," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP. Uang yang dikembalikan ke KPK oleh para anggota dewan itu berasal dari pemberian Walikota Medan, Abdillah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya pada 2 Januari 2008. KPK juga telah menahan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis, dalam kasus dugaan korupsi APBD Kota Medan. KPK juga menemukan adanya aliran dana dari kasus korupsi itu ke Ramli senilai Rp1,2 miliar. Syahdansyah sudah dua kali dimintai keterangan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi APBD Kota Medan. Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, menyatakan tidak tertutup adanya kemungkinan tersangka baru selain Abdillah dan Ramli dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ia menegaskan pengembalian uang kepada penyidik KPK tidak dapat menghilangkan tindakan pidana dan hanya bisa memperingan pidana. KPK menyatakan akibat perbuatan korupsi yang disangkakan kepada Abdillah dan Ramli, negara dirugikan setidaknya Rp29,69 miliar, yaitu Rp3,69 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, dan Rp26 miliar dalam kasus penyalahgunaan APBD Kota Medan periode 2002-2006. Kasus dugaan korupsi APBD yang melibatkan Abdillah dan Ramli termasuk kasus dugaan korupsi tukar guling 19 aset milik pemerintah kota Medan yang dilepas ke pihak ketiga dengan harga yang lebih rendah dari harga yang wajar. Ke-19 aset yang ditukar guling itu di antaranya kebun binatang Medan seluas 2,9 hektare senilai Rp26,946 miliar, Balai Benih Dinas Perikanan dan Kelautan di Medan seluas 1,7 hektare senilai Rp769 juta dan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Medan seluas 2.067 meter persegi senilai Rp3,461 miliar, dan SDN 060900 seluas satu hektare di Medan. Jumlah aset tetap yang seharusnya disajikan dalam neraca 2005 adalah saldo hasil penilaian ditambah pengadaan 2004 dan 2005 serta penerimaan atau pengurangan hak atas tanah dan bangunan yang seluruhnya sebesar Rp4,741 triliun. Namun yang dibukukan hanya senilai Rp4,707 triliun sehingga terdapat kekurangan yang dilaporkan sebesar Rp33,784 miliar. Selain kasus tukar guling, Abdillah juga pernah dilaporkan ke KPK untuk kasus dugaan korupsi pendahuluan dana APBD tahun anggaran 2005 senilai Rp10,2 miliar yang digunakan untuk membeli mobil. Untuk kasus pengadaan pemadam kebakaran, Pemkot Medan membeli dua unit mobil pemadam kebakaran berjenis Mitsubishi Morita ML F4 30, masing-masing senilai Rp12 miliar, yang dianggarkan dalam APBD tahun 2005. Nilai yang dianggarkan oleh Pemkot Medan itu lebih tinggi Rp3 miliar dibanding yang dianggarkan oleh Pemprov Sumatera Utara senilai Rp9 miliar. Padahal, mobil yang dibeli oleh Pemprov Sumatera Utara adalah jenis dan spesifikasi yang sama dengan yang dibeli oleh Pemkot Medan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008