Mukomuko (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan beragam alat tangkap ikan untuk pengganti pukat trawl milik puluhan nelayan di daerah ini. “Kita minta beragam alat tangkap ikan sesuai dengan musim ikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kalau sebelumnya nelayan baru dapat satu jenis alat tangkap ikan, kini kami mengusulkan penambahan alat tangkap ikan jenis lain,” kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Nasyyardi Mukomuko, Kamis.

Sebanyak 24 kapal pengguna pukat trawl di Desa Pasar Sebelah sebelumnya mendapatkan bantuan satu jenis alat tangkap jaring millennium untuk pengganti alat tangkap tidak ramah lingkungan dari KKP.

Namun sampai sekarang mayoritas kapal pengguna pukat trawl yang mendapat bantuan jaring dari KKP tersebut masih menggunakan pukat trawl untuk menangkap ikan di perairan laut daerah ini.

Menurutnya, nelayan yang telah mendapatkan bantuan jaring ikan dari KKP sampai sekarang masih menggunakan pukat trawl karena pukat tersebut multifungsi untuk menangkap ikan di perairan laut daerah ini.

Sementara bantuan satu jenis alat tangkap ikan dari KKP tersebut tidak bisa digunakan untuk menangkap ikan di berbagai musim ikan maupun udang di perairan laut di daerah ini.

Untuk itu, ia mengusulkan, sebanyak lima jenis alat tangkap ikan untuk pengganti pukat trawl yang masih digunakan oleh nelayan di Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko.

Ia menyebutkan, sebanyak lima jenis alat tangkap ikan ini terdiri dari jaring ikan millennium, tramel net, rawai, jaring ikan ukuran empat inci dan jaring ikan ukuran 2,5 inci.

Ia yakin, sebanyak 24 kapal pengguna trawl di Desa Sebelah yang sebelumnya menerima bantuan jaring millennium kemungkinan akan mendapatkan bantuan alat tangkap ikan dari KKP.

Baca juga: Bengkulu akan selesaikan masalah pukat harimau usai pemilu
Baca juga: Nelayan saling serang terkait penggunaan "trawl" di Bengkulu
Baca juga: Konflik nelayan pecah di Bengkulu


Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019