Jakarta (ANTARA News) - Jaksa yang menangani berkas perkara pengusaha Adelin Lis, Sutan Bagindo Fachmi, kini menjabat sebagai staf ahli di Kejaksaan Agung (Kejakgung) setelah menerima hukuman penurunan pangkat. Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta, Rabu, mengatakan penempatan Fachmi sebagai staf ahli telah disesuaikan dengan hukuman yang sudah dijatuhkan. Posisi staf ahli, katanya, adalah pilihan yang sesuai bagi Fachmi agar tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat. "Posisi ini tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat," kata Jaksa Agung. Rapat Pimpinan (Rapim) Kejaksaan Agung menjatuhkan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat kepada jaksa Sutan Bagindo Fachmi, jaksa yang turut menangani berkas perkara pengusaha Adelin Lis. Fachmi dianggap melanggar pasal 2 huruf g dan h Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebelum dijatuhi hukuman, Fachmi menjabat Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelejen. Selain Fachmi, Rapat Pimpinan Kejaksaan Agung juga menjatuhkan hukuman kepada dua jaksa kasus Adelin Lis lainnya, yaitu Tengku Zakaria dan Muchtar Hasan. Tengku Zakaria yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dijatuhi hukuman sama dengan Fachmi, yaitu penurunan pangkat, sedangkan Muchtar Hasan yang pernah menjadi pelaksana tugas Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dijatuhi hukuman berupa penurunan gaji selama satu tahun. Kini, Muchtar Hasan menjabat Inspektur Keuangan, Perlengkapan dan Proyek Pembangunan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan. Jaksa Agung Muda Pengawasan, MS. Rahardjo mengatakan, Fachmi dipersalahkan karena menyatakan berkas Adelin lengkap (P21), padahal yang bersangkutan sudah menjabat Wakil Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, bukan lagi Asisten Pidana Khusus Kejaksaat Tinggi Sumatera Utara. Sedangkan, dua jaksa yang lain dinilai tidak cakap memimpin sehingga Fachmi melakukan pelanggaran. Ditemui secara terpisah, Fachmi mengatakan belum membaca putusan Rapat Pimpinan secara utuh. Namun demikian, dia tidak bermasalah dengan posisi baru yang diberikan. "Sama saja," kata Fachmi sambil bergegas. Fachmi juga tidak bersedia berkomentar soal pembelaan tertulis yang bisa dia ajukan terkait hukuman disiplin yang telah dijatuhkan. Seperti diberitakan, pengusaha Adelin Lis bebas dari dakwaan tindak pidana korupsi dan kejahatan kehutanan. Pembebasan Adelin Lis ini mengundang reaksi sejumlah pihak, termasuk Kejaksaan Agung yang memutuskan untuk memeriksa beberapa aparatnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008