Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia akan memprioritaskan pembahasan mengenai mekanisme peninjauan konvensi PBB tentang Anti Korupsi dan soal Pengembalian aset (asset recovery) pada Konferensi Internasional Anti Korupsi di Bali, pada 28 Januari-1 Pebruari 2008. Penjelasan itu disampaikan Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri, Edi Pratomo di Jakarta, Rabu. Dikatakannya, Indonesia akan menjadi tuan rumah pada penyelenggaraan konferensi internasional menentang korupsi atau Konferensi ke II Negara-Negara Pihak Konvensi PBB Menentang Korupsi (The Second Conference of State Parties to the United Nations Convention Against Coruption/ CSP-2 UNCAC), di Bali itu. Sejumlah agenda akan dibahas antara lain tentang Mekanisme Peninjauan Konvensi (Review Mechanism), Pengembalian Aset (Asset Recovery), Kerjasama Teknik (Technical Assistance) dan Pembahasan tentang Korupsi oleh Pejabat Publik Organisasi Internasional. "Pemerintah Indonesia akan memberikan prioritas pada Mekanisme Peninjauan Konvensi dan Pengembalian Asset," kata Edi Pratomo. Ia menjelaskan, Indonesia telah menjadi satu dari 17 negara yang secara sukarela menjadi Pilot Project pemantauan pelaksanaan konvensi. "Hasil pemantauan itu akan disampaikan pada Konferensi di Bali tersebut," ujar Edi menambahkan. Ia juga menjelaskan dalam hal pengembalian aset, Indonesia akan mengupayakan adanya suatu mekanisme pengembalian aset yang lebih effektif dan memudahkan negara-negara yang menjadi korban. "Terkait dengan pengembalian aset hasil korupsi, Indonesia bersama-sama dengan Bank Dunia dan PBB akan menyelenggarakan suatu diskusi tingkat tinggi tentang proses pengembalian aset dalam konteks Stolen Asset Recovery Initiative (StAR)," ujarnya. Menurut Edi Pratomo yang juga Ketua Panitia Konferensi tersebut mengatakan pelaksanaan konferensi di Bali tersebut merupakan konferensi yang kedua. "Konferensi yang pertama dilaksanakan di Yordania pada Desember 2006," ungkapnya. Bangsa Indonesia akan memanfaatkan pertemuan tersebut untuk kepentingan nasional terkait dengan upaya memberantas korupsi. Pertemuan tersebut merupakan konferensi tahunan yang diadakan oleh negara negara yang menjadi pihak pada konvensi PBB Menentang Korupsi. Negara-negara pihak konvensi PBB Menentang Korupsi adalah negara negara yang menjadi pihak atau meratifikasi konvensi itu. Indonesia telah meratifikasi konvensi itu pada tahun 2006. Konferensi Internasioal itu akan diikuti oleh 140 negara terdiri dari 104 negara yang meratifikasi dan 36 negara penandatangan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008