Jakarta (ANTARA News) - Mantan wakil presiden Indonesia, Try Soetrisno, usai menjenguk mantan presiden Soeharto, Sabtu dinihari, menyatakan bahwa ia mendukung dilakukannya penyelesaian kasus perdata mantan penguasa orde baru itu secepatnya. "Ada mekanisme yang dapat menghentikan penyelesaian kasus perdata Pak Harto. Saya mendukung segala penyelesaian yang baik," katanya kepada wartawan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta. Saat mengunjungi Soeharto kali ini, Try mengaku tidak bisa melihat secara langsung karena hanya dapat berada di ruang tunggu. Ia mengatakan kepada wartawan agar menunggu laporan yang akan diumumkan dokter dalam konferensi pers yang biasa diselenggarakan tiap pagi. Sesaat setelah Try meninggalkan RSPP, terdapat pernyataan tertulis dari ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera , Hilmi Aminuddin yang mengimbau agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mewakili bangsa Indonesia memberikan maaf kepada HM Soeharto. Menurut Hilmi, pemaafan ini adalah sebuah pertanda ketulusan dan kebesaran jiwa untuk menerima beliau sebagai pemimpin besar sekaligus manusia biasa dengan segala kelemahannya. Hilmi juga berharap agar bangsa ini jangan menjadikan masa lalu sebagai kambing hitam karena tidak ada bangsa besar yang dibangun di atas dendam. Sebelumnya Jaksa Agung Hendarman Supandji juga mengunjungi Soeharto setelah mendapat petunjuk dari Presdien Yudhoyono, yang saat ini sedang berada di Malaysia, agar melakukan pendekatan kepada Soeharto dan mencoba menyelesaikan masalah hukum mantan penguasa orde baru itu dengan cara di luar pengadilan (out of court settlement). "Arahnya jadi menuju ke win win solution," kata Jaksa Agung. Sementara itu hingga Sabtu dinihari suasana di RSPP masih tetap ramai, baik oleh paramedis, petugas keamanan, tamu-tamu yang ingin menjenguk Soeharto, maupun para wartawan. Halaman parkir rumah sakit tersebut juga sempat penuh sehingga banyak mobil yang harus parkir di tepi jalan. Ada empat pintu keluar-masuk tamu di RSPP, yakni pintu belakang, samping, pintu lobi dan pintu Unit Gawat Darurat (UGD).(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008