Jakarta, 15 Januari 2008 (ANTARA) - Pada tanggal 10 Januari 2008, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan harga bagi penawaran Obligasi Global ("Global Bond") US$ 2 Miliar. Hasil bersih Penawaran akan dipergunakan untuk keperluan pembiayaan umum pemerintah. Walaupun kondisi penuh tantangan dalam pasar global, Republik Indonesia telah berhasil menerbitkan salah satu obligasi pemerintah (sovereign bond) negara berkembang yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir, yang menarik hampir 200 permintaan (orders) dari para investor institusi di seluruh dunia. Barclays Capital, HSBC and Lehman Brothers bertindak selaku lead managers dan joint bookrunners dalam penawaran ini. Penawaran terdiri dari dua tranches, US$ 1 miliar tranche berjangka waktu 10 tahun yang akan jatuh tempo pada bulan Januari 2018 ditetapkan dengan tingkat bunga sebesar 6,875% dan pada harga 99,466%; dan US$ 1 miliar tranche berjangka waktu 30 tahun yang akan jatuh tempo pada bulan Januari 2038 ditetapkan dengan tingkat bunga 7,75% dan pada harga 100,00%. Hal ini dimaksudkan agar Republik Indonesia dapat menciptakan benchmarks untuk obligasi 10 tahun dan 30 tahun untuk Indonesia, sebagaimana juga dimaksudkan untuk memperpanjang profil jatuh tempo. Dalam rangka penjualan tersebut telah dilaksanakan roadshow yang mencakup delapan kota dunia selama tiga hari, yang bertujuan untuk memberikan suatu gambaran terbaru kepada para investor institusi tentang perkembangan terakhir mengenai kebijakan ekonomi dan keuangan Indonesia. Republik Indonesia telah sukses dalam melaksanakan pendistribusian secara global atas penawaran tersebut. Pendistribusian sebesar 17% dilakukan untuk para investor di Asia, 33% untuk Eropa dan Timur Tengah, serta 50% untuk Amerika Utara. Dalam kaitannya dengan tipe investor, obligasi didistribusikan sebesar 74% untuk fund managers, 10% untuk bank-bank, 16% untuk perusahaan asuransi, reksadana, ritel dan dana-dana lain. Siaran pers ini bukan merupakan suatu penawaran untuk penjualan surat berharga (securities) di Amerika Serikat atau di manapun. Tidak ada surat berharga dari Republik Indonesia yang didaftar berdasarkan U.S. Securities Act of 1933, sebagaimana telah diubah ("Securities Act") dan tidak ada surat berharga yang dapat ditawarkan atau dijual di Amerika Serikat kecuali jika didaftar berdasarkan Securities Act atau berdasarkan pengecualian atas pendaftaran tersebut. Tidak ada penawaran publik atas surat berharga sedang dilakukan di Amerika Serikat. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008