Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Bulog, Widjanarko Puspoyo, Selasa malam, dituntut 14 tahun penjara karena diduga bersalah dalam sejumlah kasus korupsi di Bulog. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Yuni Daru W menyatakan Widjanarko telah terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Kepala Bulog. Tiga perbuatan itu adalah tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara kerja sama pengadaan sapi potong dari Australia pada 2001. Kemudian, tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara ekspor beras ke Afrika Selatan. Selain itu, Widjanarko juga dianggap bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara yang terkait dengan penyelenggaraan komoditi oleh Bulog pada 2001 sampai 2005. Selain menuntut 14 tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda kepada Widjanarko sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Kemudian, JPU juga meminta pria kelahiran Yogyakarta itu membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp78,38 miliar. Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, negara berhak menyita dan melelang harta benda milik Widjanarko. "Jika tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun penjara," kata Jaksa Marta P. Berliana. Tim JPU juga mengusulkan penyitaan sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara tersebut. Selain itu, JPU juga meminta agar sejumlah tanah dan bangunan di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, untuk disita. Sejumlah bidang tanah juga diusulkan untuk disita, yaitu tanah seluas 286 meter persegi atas nama istri Widjanarko, serta 182 meter persegi, 3.205 meter persegi, 486 meter persegi. Ketiganya atas nama Widjanarko Puspoyo. Kemudian bidang tanah seluas 281 meter persegi atas nama winda (puteri Widjanarko), 363 meter persegi atas nama Wisasangko Puspoyo. JPU juga meminta agar uang senilai Rp60 juta dan Rp114 juta dirampas oleh negara. Widjanarko juga diminta untuk menanggung biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Menanggapi tuntutan itu, Widjanarko yang ditemui setelah sidang mengatakan akan mengajukan pembelaan. "Saya akan ajukan pembelaan," katanya. Dia mengaku tidak terkejut dengan tuntutan tersebut. Menurut Widjanarko, kasus yang menimpa dirinya terlalu dipaksakan. "Dari awal kita tahu perkara ini sejak awal terlalu dipaksakan dan dramatisasinya sangat tinggi," katanya menambahkan. Pria yang saat itu mengenakan kemeja batik kecoklatan itu juga merasa dirampas hak-haknya, terutama ketika diberhentikan sebagai Kepala Bulog tanpa pemberitahuan setelah dua hari ditahan di Lapas Cipinang. Jakarta Timur. Widjanarko Puspoyo didakwa melakukan tiga tindak pidana korupsi ketika menjabat sebagai Kepala Bulog. Dalam dakwaan kesatu primer yang disampaikan JPU sebelumnya, Widjanarko dijerat dengan menggunakan pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 seperti diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam kasus impor sapi Australia pada 2001.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008