Surabaya (ANTARA News) - Wakil Duta Besar (Dubes) Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, John Heffern tampak enggan mengomentari soal rencana eksekusi Amrozi dan kawan-kawan yang merupakan terpidana mati kasus bom Bali 12 Oktober 2002. "Itu kebijakan negaramu, saya tak mau beropini. Kalau pemerintahmu sudah memutuskan, maka hal itu menjadi urusan negaramu," katanya didampingi Konsul AS di Surabaya, Caryn McClelland di sela-sela kunjungan ke SMA dan Pesantren Khadijah di Surabaya, Rabu. Amrozi bin Nurhasyim bersama Ali Ghufron alias Imam Mukhlas dan Imam Samudera yang saat ini mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah untuk menunggu pelaksanaan eksekusi itu, telah menolak salinan putusan Mahkamah Agung tentang penolakan Peninjauan Kembali (PK) kasus mereka (2/1). Penolakan juga dilakukan keluarga Amrozi di Lamongan (4/1). Salinan surat penolakan PK dari MA itu diserahkan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, selaku eksekutor ke rumah ustadz Ja`far Shodiq sebagai kakak Amrozi tertua yang ada di Lamongan, namun ditolak. Sesuai ketentuan, sebelum eksekusi hukuman mati dilakukan, terpidana dan keluarganya masih mempunyai hak untuk mengajukan grasi dan memohon ampunan kepada Presiden, selama 30 hari ke depan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008