Jakarta (ANTARA News) - Direktur perwakilan Arden Bridge Investment Limited (ABIL) di Indonesia, Widjokongko Puspoyo, Kamis sore, dituntut lima tahun penjara dalam kasus pemberian dan penerimaan hadiah oleh pejabat negara dan penggelapan pajak. Selain penjara selama lima tahun, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Yuni Daru W juga meminta majelis untuk menjatuhkan denda kepada Widjokongko sebesar Rp10 miliar, subsider enam bulan kurungan serta menanggung biaya perkara sebesar Rp5 ribu. JPU ketika membacakan tuntutan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Widjokongko terbukti membantu pemberian hadiah berupa uang melalui transfer antar bank dari rekanan Bulog kepada Widjanarko Puspoyo ketika menjabat Kepala Bulog. Dalam kasus itu, Widjanarko yang disidang dalam berkas terpisah telah dituntut 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan ganti rugi Rp78,38 miliar. Selain itu, JPU menyatakan Widjokongko yang juga adik kandung Widjanarko itu bersalah karena melakukan penggelapan pajak ABIL. Menurut JPU, Widjokongko sebagai Direktur ABIL, sengaja tidak mendaftarkan dan melaporkan kegiatan usaha perusahaan itu kepada Direktorat Jenderal Pajak. "Semua pendapatan ABIL di Indonesia tidak pernah dipotong pajak," kata JPU. Widjokongko yang ditemui setelah sidang mengatakan, banyak fakta dalam persidangan yang tidak dijadikan dasar penututan oleh JPU. Dia juga mengaku tidak pernah diberi tahu sebelumnya tentang masalah pajak yang dihadapi perusahaannya. Seharusnya, katanya, Direktorat Jenderal Pajak memberi tahu segala permasalahan pajak yang dihadapi wajib pajak, termasuk besaran tunggakan dan jangka waktu pelunasan tunggakan. "Semestinya ada suatu pembinaan," kata pria yang kala itu mengenakan kemeja berwarna biru. Bahkan, Widjokongko mengaku mengetahui rincian permasalahan pajak tersebut ketika sudah menjadi terdakwa. Direktur Arden Bridge Investment Limited (ABIL), Widjokongko Puspoyo, didakwa mengalirkan uang dari rekanan Bulog, Cheong Karm Chuen, ke rekening mantan Kepala Bulog,Widjanarko Puspoyo dan keluarganya. Tim JPU dalam surat dakwaan menyatakan, Widjokongko menggunakan rekening ABIL di Bank Bukopin untuk menampung uang hadiah dari rekanan Bulog sebesar 1,6 juta dolar AS dalam kurun waktu Maret 2003 hingga Maret 2004. Uang itu kemudian ditransfer ke rekening kakak Widjokongko, Widjanarko Puspoyo yang menjabat Kepala Bulog, di Bank ABN Amro. Transfer uang dilakukan pada 7 September 2004 sebesar 10 ribu dolar dan pada 6 Oktober 2004 sejumlah 20 ribu dolar. Selain itu, uang juga ditransfer ke rekening istri dan anak-anak Widjanarko Puspoyo. Oleh Widjanarko, uang digunakan sebagai penyertaan modal di PT Samudera Adidaya Sentosa (SAS). Rincian aliran uang untuk penyertaan modal itu adalah pada 7 Juli 2003 sebesar 250 ribu dolar dan pada 1 Agustus 2003 sebesar 118.203 dolar ke rekening PT SAS. Kemudian, JPU juga mendakwa uang dialirkan ke keluarga Widjanarko, yaitu ke Widjanarko, Renaldy Puspoyo, sebesar 10 ribu dolar pada 7 September 2004 dan sebesar 2.500 dolar pada 15 September 2004. Selain itu, uang juga mengalir ke rekening istri Widjanarko, Endang Ernawati, sebesar 100 ribu dolar dan 9.470 dolar pada 15 September 2004.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008