Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik dari Universitas Indonesia Andrinof Chaniago menganggap UU tentang Parpol yang sedang dibahas di DPR lebih banyak menguntungkan parpol dan merugikan rakyat. "Salah satunya mengenai dana bantuan partai yang menjadi lebih besar dan dananya diambil dari APBN, ini akan merugikan rakyat," kata Andrinof seusai diskusi di The Habibie Center, Jakarta, Jumat. Dari segi partai, ia melihat kenaikan dana bantuan partai tersebut akan menyebabkan partai akan diurus oleh para "pemalas" yang hanya akan bergantung dari dana bantuan pemerintah, tidak berusaha mencari dana sendiri. Ia memberi contoh partai Golkar yang mendapat Rp2,6 miliar per tahun bagi DPP-nya. Kalau partai tidak dapat uang negara seperti itu, kan bisa digunakan untuk kebutuhan yang lain. Peneliti dari The Habibie Center itu menyebut UU Parpol sebagai sebuah kemunduran bagi jalannya demokrasi di Indonesia karena kedaulatan rakyat semakin berkurang, kekuasaan partai semakin besar dan fungsi pengawasan rakyat yang dilihatnya juga semakin berkurang. Salah satu usul yang diajukan Andrinof untuk mengatasi kondisi tersebut adalah dengan menaikkan batas usia pemilih pemula, dari 17 tahun menjadi 21 tahun. "Menaikkan batas usia ini agar pemilih pemula sedikit lebih dewasa, agak lebih rasional dan tidak mudah dimobilisasi," katanya. Beberapa negara disebutnya telah melakukan praktik tersebut dan terbukti memperbaiki kondisi demokrasi di negara yang melaksanakan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008