Penajam (ANTARA) - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang menambah libur Idul Fitri 2019 terancam dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, saat dihubungi, Sabtu, menegaskan, pegawai atau pejabat yang menambah libur setelah cuti Lebaran akan dikenakan sanksi.

Libur atau cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah sampai Jumat 7 Juni 2019, dan seluruh pegawai kembali masuk bekerja kerja pada Senin 10 Juni.

Tohar mengingatkan  pegawai negeri sipil (PNS), termasuk pejabat dan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser utara tidak menambah libur setelah cuti bersama Lebaran.

"Seluruh PNS, termasuk pejabat dan tenaga honorer diminta kembali bekerja pada Senin, 10 Juni 2019, karena libur Lebaran hanya sampai Sabtu 7 Juni," ujarnya.

Tohar mengatakan absensi pegawai di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebalum dan sesudah Lebaran akanl dilaporkan ke pemerintah pusat.

"Daftar hadir atau absensi manual maupun elektronik pegawai sebelum dan sesudah Lebaran itu akan diserahkan kepada pemerintah pusat untuk dianalisa," ujarnya.

Sesuai surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformas , rekapan absensi pegawai sebelum dan sesudah Lebaran wajib dilaporkan sebagai evaluasi tingkat kedisiplinan.

"Kami minta setiap SKPD melaporkan daftar hadir pegawai sebelum pukul 11.00 WITA pada hari pertama masuk setelah cuti Lebaran untuk dievaluasi," kata Tohar.

Cuti bersama Lebaran ditetapkan mulai 3, 4 dan 7 Juni 2019, dan ASN atau PNS, termasuk pejabat dan pegawai honorer masuk bekerja kembali Senin 10 Juni.

Jumat 31 Mei 2019 seluruh ASN di lingkungan pemerintahan masih tetap masuk bekerja seperti biasa, Sabtu 1 Juni 2019 PNS juga tetap masuk bekerja untuk mengikuti apel Hari Lahir Pancasila.

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019