Jakarta (ANTARA News) - Kalangan pengusaha pemerintah segera membentuk Badan Pelaksana Pengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam, Bintan, Karimun (BBK) yang berisikan figur-figur profesional sehingga tujuannya bisa tercapai, dan jangan didominasi birokrat, kata Sofyan Wanandi. "Harus diisi orang yang terbaik dan tidak didominasi birokrasi, untuk menghindari kepentingan-kepentingan kelompok tertentu," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu usai pertemuan Asia Pacific Business Advisory Council (ABAC) 2008, di Istana Negara, Jakarta, Senin. Sofyan menjelaskan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) Nomor 1 Tahun 2007 tentang FTZ melalui Peraturan Pemerintah (PP), namun tidak langsung diikuti dengan pembentukan Badan Pelaksana Pengelola FTZ. Pengaturan FTZ tertanggal 20 Agustus 2007 ditetapkan dalam tiga PP, yaitu PP nomor 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, PP nomor 47/2007 tentang KPBPB Bintan, dan PP 48/2007 KPBPB Karimun. Penetapan dilakukan untuk memaksimalkan pelaksanaan, pengembangan dan menjamin pelaksanaan kegiatan usaha di bidang perekonomian yang meliputi perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, serya bidang lainnya di kawasan itu. Dengan PP itu, kawasan Batam ditetapkan sebagai zona perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas untuk jangka waktu 70 tahun meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Rempang, Galang dan Pulau Galang Baru. "Kita ini sudah terlambat enam bulan. Seharusnya sejak Perpu dibuat harus diikuti dengan penunjukan pengelolanya," kata Sofyan. Menurut dia, potensi kerugian akibat keterlambatan pembentukan aturan pelaksanaan FTZ telah mencapai ratusan triliun rupiah, yang terdiri atas peluang bisnis, peningkatan lapangan kerja dari infrastruktur yang sudah dibangun. Kalau masalah ini berlarut-larut, ia menilai, maka bukan tidak mungkin akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, sebaliknya, jika cepat direalisasikan memberi manfaat berupa terciptanya lapangan kerja baru. Ia menengarai, banyak campur tangan pihak tertentu termasuk kelompok partai yang ingin menempatkan wakil-wakilnya di sana. Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), MH Hidayat. mengatakan bahwa konsep pembentukan badan pengelola FTZ harus disesuaikan dengan kebutuhan dan aspirasi dunia usaha. "Konsep (yang diusulkan Kadin, red) masih di Pak Hatta (Mensesneg, red). Kita minta dibuat struktur yang sederhana sehingga bisa jalan," katanya. Hidayat tidak mempedulikan jumlah personel atau pengurus yang duduk di badan pelaksana tersebut, namun harus terdiri atas semua unsur seperti dunia usaha, pengusaha, birokrasi, dan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008