Mukomuko (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat mangkir saat hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran tahun 2019. “Puluhan ASN yang mangkir atau tidak masuk kerja karena izin sakit, cuti dan tanpa keterangan,” kata Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Deftri Maulana dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.

Dia mengatakan itu u
sai mendampingi Wakil Bupati Mukomuko Haidir, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Marjohan dan pejabat lainnya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) untuk memastikan kehadiran ASN saat hari pertama kerja setelah libur lebaran tahun ini.

Ia mengatakan, sebanyak puluhan ASN yang tidak masuk kerja mangkir kerja tersebut tersebar di hampir mayoritas organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat. Dari puluhan OPD di lingkungan pemerintah setempat yang menjadi sasaran sidak, ia mengatakan, dari cacatan instansinya, sebanyak lima OPD yang tergolong organisasi yang aktif karena pegawainya hadir 100 persen.

Sebanyak lima OPD di lingkungan pemerintah setempat tersebut yakni Dinas Komunikasi dan Informatika setempat, Bapelitbangda, Disperindagkop-UKM, Dinas Satpol-PP dan Damkar, dan Inspektorat.

Wakil Bupati Mukomuko Haidir menyatakan meskipun Sebanyak puluhan ASN tidak hadir saat hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran, namun dirinya puas dengan kehadiran ASN tersebut.

Ia menyatakan, kehadiran ASN dan pegawai honorer di lingkungan pemerintah setmpat hampir 100 persen.

Ia berharap, setelah libur panjang ini seluruh pegawai dapat melaksanakan tugas sebagai mana mestinya dan terus melakukan percepatan pembangunan yang sudah terencana pada tahun ini.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Marjohan mengatakan ASN yang mangkir hari pertama masuk kerja akan diproses sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku .

“Kalau ASN yang tidak masuk tanpa kerangan atau tidak ada alasan pasti akan ditindak sesuai aturan yang ada tanpa perbedaan,” ujarnya pula.***2***

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019