Bandung (ANTARA News) - Dua terdakwa perampok Toko Mas ABC di Jalan Terusan Pasirkoja, Bandung, yang menewaskan pemilik toko dan seorang pengunjungnya serta melukai beberapa orang lainnya, dipidana masing-masing 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung, Rabu. Putusan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Yance Bombing SH itu lebih ringan lima tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cucu Gantina SH yang dalam persidangan sebelumnya menuntut hukuman kedua terdakwa masing-masing 15 tahun penjara. Kedua terdakwa yang secara bersama-sama melakukan perampokan berdarah di toko mas ABC pada Kamis (12/4/2007) silam itu, yakni terdakwa Agus Cik (35) dan Fachrulian Surya (47). Dalam peristiwa itu dua orang, termasuk seorang pemilik toko tewas ditembak dan sejumlah polisi menderita luka tembak. Dalam nota putusannya, hakim mengatakan, berdasarkan fakta persidangan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 365 jo pasal 170 KUH-Pidana, yakni melakukan perampokan dengan kekerasan yang menyebabkan dua korban tewas dan sejumlah polisi terluka. Hal yang memberatkan, menurut hakim, karena perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan dua orang meninggal dunia, mengakibatkan korban lain luka berat, meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain. Sedangkan hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa, kata hakim, kedua terdakwa mengakui perbuatannya sehingga mempercepat proses persidangan, kedua terdakwa belum menikmati hasil rampokan berupa perhiasan emas dan menyesali perbuatannya. Adapun kronologis perampokan tersebut, kata hakim, perampokan itu melibatkan tujuh orang pelaku. Selain kedua terdakwa, yang lainnya adalah Suheri, Antonio Quin, Ivan, Amir, dan Apip. Antonio Quin tewas ketika ditangkap polisi di Garut beberapa hari sebelum kedua terdakwa diciduk polisi di Garut Juni 2007 lalu. Suheri pun telah tertangkap. Tinggal Ivan, Amir, dan Apip yang masih menjadi buruan polisi. Atas putusan itu, kedua terdakwa menerima vonis hakim tersebut, begitu juga dengan jaksa penuntut umum Cucu Gantina menerima putusan majelis.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008