Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengusulkan calon perseorangan tidak memerlukan deposit (uang jaminan) berbeda dengan usulan dari dari Rancangan Undang-Undang (RUU) DPR. "Sesuai dengan prinsip equality bahwa persyaratan melalui partai politik atau gabungan parpol tanpa ada syarat deposit," kata Menteri Dalam Negeri Mardiyanto saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait Revisi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah di Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta, Rabu. Usulan pemerintah itu, berbeda dengan usulan DPR agar calon perseorangan harus menyediakan deposit untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota disesuaikan dengan jumlah penduduk. Untuk pemilihan gubernur, dengan jumlah penduduk sampai satu juta calon harus menyediakan uang sebesar Rp200 juta. Jumlah penduduk satu-tiga juta (Rp400 juta), penduduk tiga-lima juta (Rp600 juta), penduduk lima-tujuh juta (Rp800 juta, penduduk tujuh-sembilan juta (Rp 1 miliar), penduduk sembilan-12 juta (Rp1,2 miliar), dan penduduk lebih dari 12 juta (Rp1,4 miliar). Pemilihan bupati/walikota, calon perseorangan harus menyediakan Rp50 juta (jika jumlah penduduk sampai 100 ribu, Rp100 juta (jumlah penduduk 100 ribu-200 ribu), Rp150 juta (jumlah penduduk 200 ribu-300 ribu, dan Rp200 juta (jumlah penduduk 300 ribu-400 ribu, Rp250 juta (jumlah penduduk 400 ribu-500 ribu, Rp300 juta (jumlah penduduk 500 ribu-satu juta), dan Rp350 juta (jika jumlah penduduk lebih dari satu juta). Selain mengusulkan tidak perlunya deposit, pemerintah juga mengusulkan perlu adanya aturan harmonisasi jumlah pasangan calon perseorangan dan usulan parpol, yang sebelumnya tidak diusulkan oleh DPR. Usulan pemerintah, apabila parpol atau gabungan parpol mengusulkan satu pasangan, maka calon perseorangan satu pasangan. Jika parpol mengusung dua pasangan, maka ada calon perseorangan satu pasang. Jika parpol tiga pasang, calon perseorangan dua pasang. Jika parpol mengusung empat pasang, calon perseorangan dua pasang. Jika parpol mengusung lima pasang, calon perseorangan boleh tiga pasang. Dan, jika parpol mengusung enam pasang, calon perseorangan tiga pasang. "Pertimbangan itu mengacu pada konsep politik dalam suksesi kepemimpinan nasional sebagaimana diatur dalam pasal 6 a ayat 2 UUD 1945 bahwa pasangan capres dan wapres diusulkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu," katanya. Calon Perseorangan Aceh-Papua Dalam revisi terbatas UU 32/2004 RUU DPR, mengusulkan agar calon perseorangan tidak diberlakukan di Aceh dan Papua, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua dan UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sementara dari pemerintah mengusulkan agar ketentuan calon perseorangan juga diberlakukan di Aceh dan Papua untuk memberikan kesempatan sama bagi setiap warga negara Indonesia di mana saja berada untuk ikut serta dalam pemerintahan. UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh hanya untuk pertama kali pilkada Aceh yaitu tahun 2006 dan untuk selanjutnya mengikuti UU Nomor 32 tahun 2004. Sedangkan Papua, dalam pilkada saat ini juga mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 32/2004 dan PP Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008