Jakarta (ANTARA News) - Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPR menyesalkan terjadinya tindak kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap para guru dan mahasiswa yang memprotes turunnya anggaran pendidikan dalam APBD 2008 di Kabupaten Merangin, Jambi. "Kami sangat menyesalkan tindakan kepolisian dalam menyikapi aksi masyarakat itu. Seharusnya polisi tidak terlalu cepat melakukan kekerasan, tapi lebih mengedepankan cara-cara persuasif," kata Wayan Koster, anggota Komisi X DPR (bidang pendidikan) di Jakarta, Kamis. Sebelumnya pada Rabu (23/1), ribuan guru di Kabupaten Merangin, Jambi, menggelar demo dan melakukan aksi mogok mengajar dengan menggembok sekolah. Lebih dari 400 unit kunci gembok diserahkan kepada DPRD setempat, akibatnya lebih dari 60 ribu siswa menjadi korban terlantar tidak bisa belajar. Mereka memprotes turunnya anggaran pendidikan dalam APBD Kabupaten Merangin. Namun aksi tersebut ditanggapi dengan kekerasan oleh aparat kepolisian sehingga banyak guru dan siswa yang terluka dalam insiden itu. Menurut Wayan Koster, FPDIP justru memberikan apresiasi kepada para guru, mahasiswa, dan unsur masyarakat lainnya yang mempunyai kepedulian terhadap pendidikan, khususnya menurunnya anggaran pendidikan yang dialokasikan dalam APBD, seperti di Kabupaten Merangin, Jambi tersebut. Sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan tersebut minimal 20 persen dari APBN dan APBD. Oleh karena itu, katanya, kewajiban untuk menaikkan anggaran pendidikan setiap tahun sampai mencapai 20 persen tidak saja menjadi beban APBN tetapi juga APBD. Ditegaskannya bahwa anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD setiap tahun harus naik dan bukan malah turun sehingga sangat wajar apabila para guru dan mahasiswa melakukan aksi protes atas menurunnya anggaran pendidikan di APBD 2008 Kabupaten Merangin, Jambi. "Protes para guru dan mahasiswa itu pantas dihormati karena APBD tersebut melanggar konstitusi," tegas Wayan. Guna menyikapi permasalahan pendidikan tersebut, FPDI DPR juga mengimbau para guru agar tidak mengganggu tugas mereka mengajar di sekolah dan tidak mengorbankan siswanya. Lebih lanjut Wayan Koster menyarankan para guru yang merasa tidak puas dengan anggaran pendidikan dalam APBD di daerahnya itu agar menempuh jalur hukum dengan menggugat Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD ke Mahkamah Agung. Upaya serupa juga pernah dilakukan Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (IPSI) dan PGRI Pusat yang menggugat APBN 2006 dan APBN 2007 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Langkah seperti itu akan sangat membantu dalam mempercepat realisasi anggaran pendidikan mencapai 20 persen dalam APBN dan APBD," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008