Jakarta (ANTARA News) - Berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Malaysia, Rusdihardjo, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis. "Hari ini diserahkan," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi di Jakarta, Kamis malam. Johan mengatakan perkara tersebut akan ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suarji dan Edy Hartoyo. Selanjutnya, majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara itu akan menentukan jadwal sidang perdana kasus tersebut. Rusdihardjo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Maret 2007 dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. KPK menyatakan Rusdihardjo menerima uang pungutan liar dari mempraktikan SK Ganda senilai 800 Ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp2 miliar selama menjabat Dubes di Malaysia. Uang itu diterima Rusdihardjo dalam kurun Januari 2004 hingga Oktober 2005. Rusdihardjo menjabat Dubes RI untuk Malaysia hingga Februari 2007. Namun, pungutan liar tidak lagi dilakukan oleh Kedubes RI di Kuala Lumpur setelah Inspektorat Jenderal Deplu menemukan adanya praktik SK Ganda tersebut pada Oktober 2005. SK ganda No 021/SK-DB/0799 tertanggal 20 Juli 1999 yang ditandatangani oleh Dubes RI untuk Malaysia semasa Jacob Dasto itu memungut tarif keimigrasian lebih tinggi dari yang seharusnya. SK itu diterbitkan oleh Dubes Jakob Dasto pada tahun 1999. SK tersebut kemudian diteruskan oleh Dubes Hadi A. Warayabi, dan Rusdihardjo. Tarif yang disetorkan sebagai Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara adalah sesuai aslinya, sedangkan selebihnya dinikmati oleh para pejabat Kedubes RI di Kuala Lumpur. Selisih pendapatan dari pemungutan menggunakan SK ganda itu, menurut KPK, mencapai Rp26,59 miliar atau 10,6 juta RM. KPK juga menemukan adanya selisih kurs visa antara yang dipungut dan disetorkan ke kas negara. Uang yang dipungut dalam bentuk ringgit malaysia sementara yang disetorkan ke kas negara dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat, sehingga terdapat selisih Rp922 juta atau setara 369 ribu RM. KPK memperkirakan total kerugian negara akibat praktik pungutan liar itu mencapai Rp27,5 miliar. Selain Rusdihardjo, KPK juga menahan Kabid Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Arihken Tarigen. Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang memperkaya diri sendiri secara melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang. Mantan Dubes RI untuk Malaysia sebelum Rusdihardjo, Hadi A Warayabi, telah lebih dulu disidangkan dalam perkara yang sama di Pengadilan khusus tindak pidana korupsi dan divonis 2,5 tahun penjara karena turut menerima hasil pungutan liar tersebut.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008