Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan bahwa Polycarpus Budihari Priyanto dapat segera dieksekusi segera setelah salinan putusan diterima. Hal itu dikemukakan oleh Hendarman kepada wartawan ketika ditemui seusai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPD di Istana Negara, Jumat. "Kalau sudah terima putusan, bisa langsung dieksekusi secepat-cepatnya, nanti saya cek," kata Hendarman. Sementara itu pada Jumat siang (25/1) Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani permohonan peninjauan kembali (PK) kasus kematian aktivis HAM Munir, menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada Polycarpus Budihari Priyanto. Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Nurhadi, membacakan petikan putusan PK yang menegaskan bahwa majelis hakim menyatakan Polycarpus terbukti secara sah melakukan pidana pembunuhan berencana terhadap munir dan memalsukan surat tugas. Sebelumnya MA dalam putusan kasasinya menyatakan, Polycarpus hanya bersalah memalsukan surat tugas yang dengan dijatuhi pidana 2,5 tahun. Polycarpus adalah pilot Garuda Indonesia yang bertugas di dalam pesawat dalam penerbangan dari Indonesia ke Belanda, saat Munir didapati meninggal dalam perjalanan tersebut 7 September 2004.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008