Nusa Dua (ANTARA News) - Ketua delegasi Indonesia dalam Forum konferensi kedua negara peserta konvensi internasional antikorupsi (UNCAC), Eddy Pratomo, menyatakan UNCAC tidak akan membicarakan kasus tertentu, termasuk kasus hukum Soeharto. Ia mengatakan dalam konferensi di Bali pada 28 Januari-1 Februari 2008 yang diikuti oleh 140 negara penandatangan UNCAC itu, Indonesia akan mengutamakan agenda pengambilan aset. Namun, pembicaraan tentang pengambilan aset itu hanya terbatas pada peningkatan pelatihan dan kerjasama dengan negara-negara peserta UNCAC. Sejumlah LSM seperti ICW, Kemitraan, dan Transparansi Internasional Indonesia (TII) mendesak pemerintah agar membawa kasus Soeharto ke forum UNCAC agar memudahkan pengambilan asetnya yang tersimpan di luar negeri. UNCAC adalah momentum tepat bagi pemerintah untuk mengupayakan pengambilan aset keluarga Soeharto di luar negeri, kata Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch (ICW) di Nusa Dua, Bali, Minggu. Ia mengatakan seharusnya pemerintah melakukan lobi kepada negara-negara yang diduga menyimpan aset keluarga Soeharto di forum internasional tersebut. "Indonesia seharusnya bisa melakukan pendekatan di forum UNCAC. Meski tidak ada agenda resmi untuk membicarakan kasus Soeharto, namun kita bisa mengupayakan lobi melalui hubungan bilateral," tuturnya. Sementara itu Todung Mulya Lubis dari TII mengatakan setelah meninggalnya Soeharto, yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus Soeharto adalah mengupayakan pengambilalihan aset milik Soeharto dan keluarganya yang diduga tersimpan di luar negeri. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, mengatakan pemerintah masih bisa mengupayakan gugatan perdata kepada ahli waris Soeharto sampai garis keturunan ketiga.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008