Jakarta (ANTARA News) - Kalangan DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji kemungkinan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemda untuk tetap bekerja pada hari Sabtu sehingga tidak perlu ada perubahan jam masuk siswa sekolah untuk mengurai kemacetan lalu lintas di ibukota. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta HM Nakoem kepada wartawan di Jakarta, Senin, memaparkan bila hari Sabtu dinyatakan sebagai hari kerja maka kelebihan jam kerja yang ada dapat dimanfaatkan untuk mengubah jam masuk kerja PNS agar lebih siang sehingga siswa sekolah tidak perlu diubah jam masuk sekolahnya. "Bayangkan mereka harus berangkat pagi hari, bahkan sebelum waktu shubuh, ke sekolah. Kan itu sangat riskan," kata Nakoem. Menurut Nakoem, mengubah jam masuk siswa sekolah dari jadwal biasanya yakni pukul 07.00 WIB atau pukul 07.30 WIB dipercepat menjadi pukul 06.30 WIB dinilai bukan merupakan solusi, namun justru dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru bagi siswa sekolah. "Tidak hanya siswa perempuan, namun bagi murid yang masuk duduk di Sekolah Dasar (SD). Mereka kan masih terlalu kecil untuk menanggung perubahan dari kebiasaan selama ini," ungkapnya. Sebaliknya, jika ingin pemerintah mengatur jam sekolah sebagai solusi mengurangi tingginya titik kemacetan pada jam berangkat maupun pulang sekolah, kata Nakoem, maka sebaiknya Pemerintah Provinsi mengkaji ulang hari kerja pada hari Sabtu bagi PNS. "Daripada mengorbankan siswa, lebih baik PNS masuk kerja dari Senin sampai Sabtu, meski jam kerjanya diubah. Kami pikir itu kebijakan lebih manusiawi, dibanding harus memaksa siswa berangkat pagi-pagi," ujarnya. Pemprov DKI bisa mengevaluasi kembali hari libur Sabtu yang sudah dicanangkan dan diterapkan sejak gubernur DKI era Wiyogo Atmodarminto (periode 1987 - 1992). Sekitar tahun 1988, Pemprov DKI menerapkan libur Sabtu bagi pegawainya dengan alasan untuk penghematan biaya operasional terutama penggunaan TAL (telepon, listrik dan air). Namun, dalam pelaksanaannya, Nakoem menilai tidak ada upaya penghematan yang dilakukan PNS. Menurutnya, dalam pelaksanaan libur hari Sabtu, ketentuan untuk pelayanan masyarakat di lingkungan Pemda tetap dibuka sampai pukul 12.00 WIB dengan menyiagakan petugas piket secara bergantian. Pelayanan yang harus dibuka selain Puskesmas Kecamatan antara lain kantor-kantor pelayanan perizinan ketatakotaan, perizinan membangun dan pertanahan. Tapi kenyataan ketentuan layanan masyarakat pada libur Sabtu ini pun tidak berjalan. Karena itu, menurutnya, dari sektor pelayanan ketetapan libur Sabtu harus dikaji ulang daripada harus mengorbankan jadwal masuk siswa sekolah. "Misalnya, bisa saja pegawai DKI masuk pukul 09.00 WIB, kemudian pulang kerja pada pukul 15.00 WIB tapi hari Sabtu masuk kerja seperti biasa pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Karena karyawan swasta umumnya pada hari Sabtu libur kerja, maka mereka dapat mengurus surat-surat seperti membuat KTP, Akta Kelahiran, serta surat-surat lain pada hari Sabtu," tegas Nakoem. "Kan lebih efektif kalau pengurusan surat-surat dilakukan pada Sabtu, saat karyawan swasta libur sedang PNS masuk kerja. Dengan begitu, urusan pemerintah akan lebih efektif," tambahnya. Ia menyatakan pemerintah dapat membuat jadwal kerja PNS dengan mengatur jam masuk kerja lebih awal, dengan menambah jam kerja pada hari Sabtu. Meski, pada hari Senin hingga Jumat, jam kerja PNS dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008