Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) menyatakan belum menerima keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penetapan status tersangka tiga pejabat BI dalam kasus aliran dana ke DPR dan aparat hukum. "Sampai saat ini, kami belum mengetahui informasi resmi tentang hal itu. Seandainya ada, tentu akan kami komunikasikan," kata Kepala Biro Humas BI, Filianingsih Hendarta, di Jakarta, Selasa, Sebelumnya Senin (28/1) kemarin, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menjelaskan bahwa hasil rapat pleno KPK pada Jumat (25/1) memutuskan bahwa Gubernur BI Burhanuddin Abdullah bersama Direktur Hukum BI, Oey Hoey Tiong, dan Pimpinan BI Surabaya, Rusli Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Kasus dugaan aliran dana BI ke DPR senilai Rp31 miliar dan dana lainnya ke sejumlah aparat hukum dimulai dari temuan BPK atas neraca keuangan BI pada 2003 dan 2004. Temuan tersebut kemudian disampaikan ke KPK pada September 2007 untuk ditindaklanjuti. (*)

Copyright © ANTARA 2008