Jakarta (ANTARA News) - Pengamat intelijen Suripto melihat adanya kemungkinan Badan Intelejen Negara (BIN) dimanfaatkan orang-orang tertentu melampiaskan dendam pribadinya untuk menghabisi aktivis HAM Munir sehingga polisi dan jaksa tidak perlu ragu memeriksa agen atau pejabat BIN yang diduga terlibat kasus pembunuhan itu. "Sangat terbuka kemungkinan orang tertentu menyalahgunakan institusi BIN untuk kepentingan pribadi, bukan kepentingan negara," kata Suripto di Jakarta, Selasa. Penegasan Suripto itu berkaitan dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang mengganjar Pollycarpus Budihari Priyanto hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Munir. Bersamaan dengan vonis bersalah Pollycarpus itu, juga mencuatkan kembali dugaan keterlibatan BIN setelah dalam fakta persidangan terungkap adanya hubungan telepon yang intensif antara pilot maskapai penerbangan Garuda tersebut dengan mantan Deputi V BIN, Muchdi PR, beberapa hari sebelum dan setelah Munir terbunuh. Suripto menyatakan bahwa penyalahgunaan institusi BIN untuk kepentingan pribadi seperti itu pernah terjadi. Dia mencontohkan kasus uang palsu yang terjadi beberapa tahun lalu yang justru dilakukan pejabat BIN yang berwenang melakukan pemberantasan uang palsu yaitu Brigjen Zaeri dan kini mendekam di penjara. Brigjen Zaeri terlibat pembuatan uang palsu saat dia menjabat sebagai Kepala Badan Pemberantasan Uang Palsu BIN. "Tentu dalam hal ini BIN tidak terlibat dalam pembuatan uang palsu, tetapi ada pejabat BIN yang melakukan penyalahgunaan wewenang," ujarnya. Sementara dalam kasus pembunuhan Munir, Suripto yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengacu pada peran BIN secara institusi yang tidak memiliki wewenang menangkap seseorang apalagi melakukan eksekusi pembunuhan. "BIN hanya alat intelejen untuk mendapatkan informasi yang harus disampaikan kepada negara jika ada sesuatu ancaman," tuturnya Karena itu, ia menambahkan, jika ada pejabat atau agen BIN yang terlibat kasus pembunuhan Munir maka tidak bisa serta merta pula diartikan sebagai kepentingan BIN. "Seandainya ada agen BIN di persidangan terbukti terlibat, maka dia adalah oknum yang menyalahgunakan institusi," katanya. Suripto juga mengacu pernyataan Kepala BIN Syamsir Siregar yang akan merelakan oknum BIN untuk diproses secara hukum jika terlibat dalam kasus pembunuhan Munir.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008