Pangkalpinang (ANTARA News) - Kegiatan operasi PT. Koba Tin, sebuah perusahaan modal asing dari Malaysia, ditutup paksa aparat kepolisian Polres Kabupaten Bangka Tengah, terkait dugaan sebagai penadah bijih timah dari penambang inkonvensional (TI) di luar kontrak karya milik perusahaan tersebut. Kapolda Bangka Belitung, Brigjen. Pol. Imam Sudjarwo, di Pangkalpinang, Rabu, membenarkan penutupan perusahaan yang memproduksi balok timah itu, yang 75 persen sahamnya dimiliki Malaysia dan sisanya milik PT. Timah Tbk. Penutupan operasional perusahaan didasarkan hasil pengembangan kasus dari tertangkapnya pelaku penyelundupan pasir timah seberat tiga ton beberapa waktu lalu oleh jajaran Polres Bangka Tengah. Dari pengembangan kasus itu ditemukan benang merah keterlibatan PT Kobatin berupa pemberian surat resmi kepada tersangka. Didasarkan ketentuan PT. Kobatin hanya boleh membeli pasir timah dari mitra yang memproduksi bijih timah di areal kontrak karya milik PMA itu melalui kolektor yang ditunjuk. Kini aparat telah memasang garis polisi di sekitar pabrik peleburan yang memuat 3.280 batang balok timah. Tempat lain yang disegel adalah gudang pembelian pasir, 146 kantong pasir timah, serta 2.000 batang balok timah dengan berat 25 kg perbatang. Aparat kepolisian telah mengamankan tujuh orang saksi yang mengarah kepada tersangka dari mitra PT. Koba Tin yaitu Direktur PT. Kurnia Bumi Jaya Mandiri, HR, tiga lainnya dari perusahaan itu adalah Af, Sun dan Ran. Dua saksi lainnya yaitu Direktur CV Edo Bersaudara, BA, dan Bus. Kapolres Bangka Tengah AKBP Djuhandani Rahardjo Putro, mengatakan jika dikalkulasikan selama tiga bulan terakhir manajemen PT. Koba Tin telah merugikan negara sedikitnya ratusan miliar rupiah dari penadahan pasir timah di luar kontrak karya miliknya. "Untuk sementara waktu, PT. Koba Tin disegel dan pabrik-pabrik milik PT. Koba Tin dilarang beroperasi hingga batas waktu belum dapat ditentukan," ujarnya. (*)

Copyright © ANTARA 2008