Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan dalam kasus penetapan Gubernur Bank Indonesia (BI), Burhanuddin Abdullah, sebagai tersangka kasus aliran dana BLBI, pemerintah tetap berlandaskan asas praduga tak bersalah dan masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. "Kita (pemerintah) selalu menganut asas praduga tidak bersalah, dan biarkan proses hukum itu berjalan," kata Wapres Jusuf Kalla di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu, saat diminta tanggapannya mengenai status tersangka Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Namun ketika didesak apakah kasus Gubernur BI ini akan berpengaruh terhadap perekonomian, Wapres Jusuf Kalla tidak bersedia menjawab dan sambil tersenyum memasuki mobilnya. Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Burhanuddin Abdullah sebagai salah satu tersangka dalam kasus aliran dana BI kepada anggota DPR. (*)

Copyright © ANTARA 2008