Bandung (ANTARA News) - Mendagri resmi memberhentikan Bupati Garut H Agus Supriadi yang kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta atas tuduhan korupsi dana APBD Kabupaten Garut 2004-2007 senilai Rp6,9 miliar. "Surat dari Mendagri sudah kami terima dan juga yang bersangkutan (Agus). Sedangkan Jumat besok akan diberitahukan kepada Muspida Kabupaten Garut," kata Gubernur Jabar, H Danny Setiawan, di Bandung, Kamis. Menurut Gubernur, surat itu berisi perihal pemberhentian Agus Supriadi sebagai Bupati Garut. Selanjutnya Wakil Bupati Garut, H Memo Hermawan, ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Garut. "Penetapan Wabup Garut sebagai Plt Bupati sudah sesuai dengan aturan yang ada, Wabup akan bertindak sebagai pelaksana tugas sehingga pemerintahan di Pemkab Garut tetap berjalan," kata Danny. Kaluarnya surat dari Mendagri itu sekaligus menghentikan spekulasi tentang wacana pemberhentian Bupati Garut dan pejabat yang menjadi pelaksana tugasnya. Selama ini, proses pemerintahan di Kabupaten Garut mengalami stagnasi menyusul proses hukum yang dijalani Agus Supriadi. Sebelumnya Bupati Garut itu melakukan tugas-tugasnya di balik tahanan. Agus Supriadi menjalani proses hukum karena dugaan melakukan korupsi dana APBD Garut tahun 2004-2007 sebesar Rp6,9 miliar. Tuduhan lainnya penyelewengan dana bantuan Gubernur Jabar untuk pengamanan Pemilu 2004 sebesar RP432 juta. Dalam rangka penyidikan, tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit rumah milik Bupati Garut itu di Kompleks Graha Kota Bandung dan di Muara Sanding Kabupaten Garut. Selain itu KPK juga menyita sebuah vila dan ruko serta beberapa harta benda lainnya. Kasus yang menimpa Bupati Garut itu, merupakan kasus paling menonjol dan menyita perhatian di Jabar pada 2007 karena sempat diwarnai dengan aksi mogok sebagian karyawan SKPD di Pemkab Garut dan serangkaian aksi unjuk rasa sehingga mengakibatkan pemerintahan lumpuh dalam beberapa hari.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008