Jakartam (ANTARA News) - Menyerahkan isu nuklir Iran ke Dewan Keamanan (DK) PBB tidak memiliki dasar hukum, dengan demikian resolusi yang dihasilkan DK PBB atas isu nuklir Iran tidak sah. Dubes Iran Behrooz Kamalvandi, dalam Seminar Internasional "Iran`s Nuclear Program: What is It For, Can Indonesia Take A Lesson?" di Jakarta, Kamis, mengatakan, negara-negara Barat telah mempolitisir isu dengan propaganda yang sangat tak adil terhadap Iran. Sebelumnya, lima anggota tetap DK PBB, yaitu Inggris, Prancis, Amerika Serikat (AS), Rusia dan China, plus Jerman menyetujui rancangan satu resolusi baru (resolusi ketiga soal penambahan sanksi terhadap Iran) yang akan diajukan dalam sidang DK beberapa pekan ke depan. Padahal, dikatakan Kamalvandi, aktivitas nuklir Iran adalah suatu yang legal berdasarkan Anggaran Dasar IAEA, Non-Proliferation Treaty (NPT), Perjanjian Perlindungan hingga Protokol Tambahan yang telah ditandatangani Iran. Anggaran Dasar Badan Internasional Energi Atom (IAEA), urainya, memperbolehkan riset dan aplikasi damai (non militer) teknologi nuklir untuk negara-negara anggota. Perjanjian Non Proliferasi, lanjut dia, juga menekankan tentang hak negara-negara anggota mendapat akses terhadap teknologi nuklir yang damai (pasal 4) dan menolak monopoli atas pengetahuan tentang nuklir bagi negara tertentu saja (pasal 5). "Bahkan justru negara Barat gagal memenuhi komitmen mereka dalam NPT untuk melucuti senjata nuklirnya seperti di Pasal 6 NPT yang menyebut setiap pihak harus mengambil langkah efektif menghentikan perlombaan senjata nuklir dan melucuti senjata nuklirnya secara menyeluruh," katanya. Pihaknya, ujarnya, telah mengizinkan bukan saja IAEA, tetapi juga 2.400 orang per hari menginspeksi fasilitas nuklirnya, bahkan termasuk inspeksi-inspeksi yang mengganggu situs-situs militer. Iran juga telah melaporkan secara teratur dan akurat tentang aktivitas nuklirnya, menangguhkan secara sukarela aktivitas nuklirnya selama 2,5 tahun, hingga mengajukan kerjasama dengan perusahaan asing dalam proyek pengayaan, tambahnya. Karena itu pihaknya sangat menyesalkan, adanya beberapa negara yang mengajukan draft baru resolusi DK PBB terhadap Iran, mengintimidasi Iran bahkan mengancam dengan serangan militer dibanding bekerjasama dan bernegosiasi. Dikatakan Kamalvandi, isu plutonium yang telah menjadi alasan AS mengangkat isu nuklir Iran ke seluruh dunia sebagai ancaman proliferasi sudah diverifikasi IAEA. Kemudian isu mesin pemutar p1 dan p2 yang menjadi fokus tuduhan Barat terhadap Iran juga telah terselesaikan, demikian pula isu dokumen Uranium logam. Sedangkan isu yang tersisa seperti sumber kontaminasi, plutonium 210 dan tambang Gachin juga telah dijawab Iran dan telah dijawab Ketua IAEA Al Baradei sama dengan temuan IAEA.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008