Jadi dengan adanya opini WTP ini, saya menyerukan kepada seluruh teman-teman agar kita bekerja kompak
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ketiga kalinya sejak 2016 setelah meraih capaian serupa untuk Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2018.

"Jadi dengan adanya opini WTP ini, saya menyerukan kepada seluruh teman-teman agar kita bekerja kompak dan mengerjakan segala pekerjaan dengan sungguh-sungguh untuk kebaikan republik ini," kata Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Menurut Luhut dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2018 di Jakarta, Kamis, sebagai kemenko yang baru, Kemenko Maritim harus punya warna tersendiri.

Ia pun meminta jajarannya untuk bekerja dengan dinamis. Namun, ditegaskannya para jajaran untuk tidak korupsi.

"Jadi teman-teman sekalian di Kemenko Kemaritiman ini kita pun bekerja harus dinamis. Terkadang ada sesuatu hal yang kita tidak bisa menggunakan uang negara karena menurut peraturan memang tidak boleh (terkait perjalanan dinas terutama ke luar negeri) tetapi kita jangan menyerah," katanya.

Luhut menambahkan, terkadang banyak menteri dan staf yang harus menggunakan uang sendiri, namun hal ini sedang dibahas untuk diperbaiki.

Tidak kalah penting, ia menyerukan kepada seluruh pegawai lingkup Kemenko Bidang Kemaritiman agar tetap bekerja dengan hati, sungguh-sungguh dan jangan sekalipun memikirkan, apalagi melakukan tindakan yang "aneh-aneh".

"Kita Kemenko yang baru, maka harus punya warna tersendiri dan bukan warna yang aneh-aneh, saya tegaskan sekali lagi jangan ada warna yang aneh-aneh. Dan yang paling penting, kita jangan korupsi," imbuhnya.

Anggota IV BPK Rizal Djalil memuji raihan Kemenko Bidang Kemaritiman yang menurutnya telah bekerja secara baik dan akuntabel.

Meski diakuinya masih ada sedikit persoalan perihal standar biaya untuk melaksanakan perjalanan dinas, tetapi, menurutnya hal tersebut tidak hanya dialami oleh Kemenko Bidang Kemaritiman, namun hampir di semua kementerian/lembaga, bahkan BPK sendiri juga mengalaminya.

"Persoalan yang muncul sebenarnya hanya bagaimana implementasi dari peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2018. Yang terkait dengan standar biaya, persoalan ini dialami semua kementerian, termasuk BPK juga, masalah fleksibilitas penggunaan biaya itu harus kita pikirkan. Yang jelas kita tetap akan membahasnya secara bersama-sama dan seakuntabel mungkin," jelas Rizal.

Anggaran yang diberikan untuk Kemenko Bidang Kemaritiman berjumlah tidak terlalu besar, oleh karena sifat dari tugas dan wewenang Kementerian Koordinator termuda ini lebih bersifat koordinasi, fasilitasi dan sinkronisasi persoalan-persoalan lintas kementerian yang ditanganinya.

Baca juga: Badan Pengelola Keuangan Haji raih predikat WTP
Baca juga: Kemenkumham raih predikat WTP untuk keempat kalinya
Baca juga: BPPT raih WTP dengan pengelolaan anggaran berbasis digital

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019