Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto meminta agar Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan operator jalan tol melakukan sosialisasi lebih gencar sebelum menaikkan tarif ruas tol Jakarta-Cikampek dan Sedijatmo Jakarta. "Saya minta agar sosialisasinya lebih gencar, dibahas di koran, di televisi, sehingga tidak ada masalah dan resistensi," kata Djoko Kirmanto usai rapat koordinasi Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) di Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Kamis. Ia juga meminta agar kenaikan tarif tol itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku terutama menyangkut waktu pemberlakuannya. "Pokoknya saya minta sesuai dengan aturan di UU yang menentukan bahwa kenaikan tarif tol hanya dapat dilakukan setelah dua tahun," katanya. Djoko menyatakan, tidak tahu persisnya kapan terakhir kenaikan tarif dua ruas tol tersebut. Institusi yang paling berwenang dalam masalah tersebut adalah BPJT. Mengenai berapa besar kenaikannya, Djoko juga tidak mengetahui, namun besar kenaikannya akan tergantung dari tingkat inflasi selama dua tahun yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). "Itu tergantung BPS, kalau BPS bilang tingkat inflasi selama 2 tahun itu (2006-2007)," katanya. Sebelumnya BPJT merekomendasikan kenaikan dua ruas tol Jakarta - Cikampek dan Sedijatmo masing-masing sebesar sekitar 12,43 persen. "Kewenangan menetapkan tarif memang di tangan Menteri Pekerjaan Umum. Kami hanya merekomendasi sesuai Undang-undang No.38 Tahun 2004 tentang Jalan," kata Kepala BPJT Hisnu Pawenang. Sesuai UU, pemerintah menetapkan kenaikan tarif tol secara berkala setiap dua tahun sekali dengan rumusan inflasi selama 24 bulan ditambah satu, dihitung dari penetapan terakhir tanggal 1 Maret 2006 (Keputusan Menteri PU No. 165 tahun 2006 tanggal 28 Februari 2006). Sementara itu mengenai hasil rakor, Djoko mengatakan, rakor membahas penyempurnaan dan revitalisasi Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) yang selama ini diatur berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang diterbitkan pada tahun 2000. "Dulu sejumlah menteri tidak masuk dalam BKTRN, tapi kondisi saat ini berubah sehingga mereka harus masuk. Menteri-menteri yang dimaksud adalah Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Menhub, dan Menteri Kelautan dan Perikanan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008