Jakarta (ANTARA News) - Menneg BUMN Sofyan Djalil menilai, keputusan KPPU yang menyatakan Grup Temasek bersalah karena mempunyai kepemilikan silang pada PT Indosat Tbk dan PT Telkomsel, tidak tepat. "Kita nilai putusan itu tidak tepat, maka dari itu kita naik banding," kata Sofyan Djalil, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis. Demikian diungkapkan Sofyan Djalil, menanggapi rencana banding PT Telkom Tbk sebagai induk perusahaan PT Telkomsel, di PN Jakarta Pusat, terkait perkara putusan KPPU pada 19 November 2007 itu. KPPU antara lain memutuskan bahwa Telkomsl diminta membayar denda sebesar Rp25 miliar, dan karena terbukti juga menetapkan tarif bersama (kartel). "Soal putusan KPPU kita (Kementerian BUMN) beda pendapat. Kalau sebagai regulator kita hormati putusan KPPU. Tetapi sebagai industri, kita nilai putusan itu tidak tepat," katanya. Sofyan Djalil juga menjelaskan, sebagai bekas Menkominfo, dirinya melihat bahwa putusan KPPU itu justru membuat monopoli makin kuat. Sebab, katanya, jika Telkomsel sebagai operator seluler terbesar menurunkan tarif hingga 30 persen, maka pemain kecil atau operator kecil akan "out of bussines". "Sebab itu kita akan ajukan banding sebagaimana dibenarkan aturan UU," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008