Jakarta, 1 Februari 2008 (ANTARA) - Guna memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) serta untuk memberikan kepastian hukum, Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/KMK.03/2007 pada tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2008. Peraturan tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pajak yang tidak seharusnya tidak terutang adalah pajak yang telah dibayar oleh WP yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak. Sementara itu, WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan pemungutan tidak dapat meminta kembali pajak yang salah potong atau pungut apabila: (a) pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut, atau (b) pajak yang dipotong atau dipungut seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut, dan pajak yang salah potong atau dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan. Dalam hal kesalahan pemotongan dan pemungutan dilakukan terhadap Pajak Penghasilan, pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan. Selain itu apabila kesalahan pemungutan dilakukan terhadap Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kesalahan pemungutan tersebut dapat diminta kembali oleh PKP yang dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya. Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan surat permohonan dapat dilakukan melalui WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau PKP yang melakukan pemungutan, dalam hal: (a) pihak yang dipotong atau dipungut orang pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), (b) pihak yang dipotong atau dipungut subjek pajak luar negeri, atau (c) terdapat kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungut. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh WP harus dilampiri (i) asli bukti pembayaran pajak, (ii) perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, (iii) alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, dan (iv) surat permohonan dan surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau PKP yang melakukan pemungutan. Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan. Apabila berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dinyatakan bahwa tidak terdapat pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008