Bandung (ANTARA News) - Bupati Purwakarta, Lili Hambali Hasan, saling tuding dengan pejabat pemegang kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Entin Kartini, saat dipertemukan dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi Jabar, di Bandung, Senin. Di hadapan penyidik Kejati Jabar, Lili Hambali yang masih berstatus sebagai saksi membantah pengeluarkan dana APBD tahun anggaran 2003/2004 senilai Rp3,7 miliar untuk bantuan bencana alam dan pembangunan Islamic Centre, yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi, atas ijinnya. Sedangkan tersangka Entin, tetap pada pengakuannya, bahwa yang memerintahkan mengeluarkan dana tersebut adalah Bupati Lili. Saling bantah dan tuding antara saksi Lili dan tersangka Entin terjadi saat keduanya dikonfrontir tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksan Negeri (Kejari) Purwakarta, di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejati Jabar. Pemeriksaan terhadap saksi Lili dan tersangka Entin berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan hingga pukul 17.00 WIB, melibatkan empat jaksa. "Meski Lili membantah telah memerintahkan Entin untuk mengeluarkan dana tersebut, namun kami tetap perpegang pada pengakuan Entin dan saksi lainnya yang sama-sama mengatakan bahwa pengeluaran dana untuk bantuan bencana alam dan pembangunan Islamic Centre atas perintah Lili," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Basuni Masyarif SH. Basuni mengatakan, pemeriksaan terhadap Lili akan dilanjutkan setelah tanggal 13 Maret 2008. "Tanggal 13 Maret Bupati Purwakarta (Dedi Mulyadi) terpilih akan dilantik. Jadi, Lili otomatis sudah tidak lagi menjabat bupati, sehingga pemeriksaan terhadapnya tidak harus menunggu ijin Presiden," tutur Basuni. Sebelumnya dilaporkan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menerima dana bantuan untuk penanganan bencana alam dari Pemerintah Provinsi Jabar. Dana bantuan tersebut yang masuk ke rekening pribadi Bupati Purwakarta, dan disatukan dengan dana dari APBD Pemkab Purwakarta untuk pembangunan gedung Islamic Centre, yang total nilainya mencapai Rp3,7 miliar. Namun, dana yang seharusnya masuk ke kas daerah itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008