Jakarta (ANTARA News) - Sebagai hasil pengawasan dan pemeriksaan internal, Komisi Yudisial (KY) mengembalikan enam stafnya ke instansi asal mereka. Anggota KY, Soekotjo Soeparto, di Gedung KY, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa keputusan untuk mengembalikan enam staf itu telah disepakati oleh rapat pleno KY pada 29 Januari 2008. "Ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh mereka, sehingga mereka tidak menjalankan tanggung jawabnya dengan baik," ujar Soekotjo. Enam staf yang dikembalikan ke instansi asal itu termasuk Kepala Bagian Perencanaan Umum, Priyono, yang menjadi saksi untuk kasus penyuapan dalam pengadaan tanah Gedung KY yang melibatkan anggota KY, Irawady Joenoes. Lima staf lainnya adalah bendahara KY, kepala biro umum dan kuasa pengguna anggaran, kepala bagian keuangan, staf pelayanan informasi dan kasubag tata usaha dan protokol. "Dalam dua pekan mendatang, mereka akan dikembalikan ke instansi masing-masing. Ada yang kembali lagi ke departemen keuangan, departemen komunikasi dan informatika," kata Soekotjo. Ia menjelaskan, pembenahan internal KY itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). KY membentuk tim pemeriksa yang diketuai Soekotjo untuk menindaklanjuti rekomendasi BPKP yang menemukan masalah di enam pengadaan, di antaranya pengadaan komputer dan sewa mobil. Soekotjo mengatakan KY akan terus melakukan pembenahan dan pemeriksaan internal guna membersihkan komisi yang baru berumur tiga tahun itu dari unsur penyimpangan. Ia menambahkan, tidak tertutup kemungkinan KY menambah daftar staf yang dikembalikan ke instansi asalnya. Soekotjo mengakui, pada awal pembentukan instansi KY, para komisioner KY tidak melakukan pengawasan terhadap kualitas pegawai yang direkrut. Komisioner KY, lanjutnya, terlalu memberi perhatian untuk menangani pengaduan masyarakat sehingga persoalan rekrutmen pegawai diserahkan sepenuhnya kepada sekretaris jenderal KY. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008