Kupang (ANTARA) - Polisi Nacional de Timor Leste (PNTL) belum melakukan deportasi terhadap Matius alias Bajong (24) pelaku penikaman yang menyebabkan tewasnya Ramos Horta Soares (19), warga RT 22/RW 09, Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Kupang AKBP Indera Gunawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Ebed Amalo kepada Antara di Kupang, Senin mengatakan, sejak pelaku penikaman dibekuk pada 18 Juni 2019 di Baucau, Distrik Baucau masih dalam pengamanan aparat Kepolisian Timor Leste.

Ia mengatakan proses deportasi terhadap pelaku semula direncanakan pada Minggu (23/6) namun belum dilakukan pihak Kepolisian Timor Leste.

Ebed Amalo mengaku tidak mengetahui secara persis pembatalan pendeportasian terhadap pelaku yang telah melarikan diri selama dua pekan ke wilayah Timor Leste itu, pasca terjadinya bentrokan dua perguruan silat di daerah Noelbaki, Kabupaten Kupang.

Ebed Amalo mengatakan, Polres Kupang telah melakukan berbagai kordinasi dengan pihak PNTL dalam kaitan pendeportasian terhadap pelaku itu.

"Semula sudah disepakati dengan Polisi Timor Leste untuk mendeportasi pelaku pada Minggu (23/6) namun tidak dilakukan pihak PNTL. Kami tidak mengetahui apa masalahnya sehingga pendeportasian dibatalkan," ujar Ebed.

Menurut dia, proses pendeportasian terhadap pelaku Matius alias Bajong (24) juga telah dilakukan Mabes Polri dengan Polisi Nacional de Timor Leste.

Untuk diketahui kasus penikaman hingga tewasnya Ramos Horta Soares (19), warga Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, menjadi pemicu hingga meletusnya bentrokan dua perguruan silat di Naibonat yaitu PSHT dan Kera Sakti mengakibatkan empat orang dari kedua perguruan silat itu mengalami luka-luka terkena bidikan panah dalam bentrokan yang terjadi Kamis (6/6/2019) silam.

Baca juga: Dubes RI minta polisi Timor Leste tangani perusuh di KBRI

Baca juga: TNI-polisi Timor Leste patroli bersama

Baca juga: Polrestabes Surabaya tangkap pembunuh mahasiswa Timor Leste

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019