Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa, mengajukan permohonan pengujian UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU Perpajakan) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua BPK, Anwar Nasution, ketika menyampaikan penjelasan pengujian UU tersebut menyatakan pasal 34 ayat (2a) huruf b dan penjelasan pasal tersebut telah mengurangi hak konstitusional BPK sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan UU Perpajakan itu menyatakan bahwa pejabat atau tenaga ahli pajak dapat memberikan keterangan kepada lembaga negara yang berhak memeriksa keuangan negara harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Menurut Anwar, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945, terutama pasal 23E ayat (1), tentang kewenangan BPK. Anwar menegaskan BPK didirikan sebagai suatu lembaga negara yang bebas dan mandiri hanya untuk satu tujuan saja. "Tujuan tunggal pendirian BPK itu adalah untuk memeriksa setiap sen uang yang dipungut oleh negara, dari mana pun sumbernya, di mana pun disimpan dan untuk apa pun dipergunakan," kata Anwar. Lebih lanjut, Anwar menyatakan, prosedur izin dari Menteri Keuangan dalam hal pemeriksaan pajak itu juga tidak lazim. Hal itu disebabkan BPK adalah lembaga tinggi negara yang kedudukannya lebih tinggi dari Departemen Keuangan. "Kedudukan Ketua BPK sebagai lembaga negara adalah lebih tinggi daripada Menteri Keuangan," kata Anwar melanjutkan. Selama ini, pemeriksaan pajak hanya menggunakan mekanisme pemeriksaan dan perhitungan pajak dilakukan secara internal (self assessment) oleh kelengkapan Departemen Keuangan. Pemeriksaan tertutup itu, Anwar mengatakan, bisa memunculkan berbagai upaya penggelapan pajak. "Jika tidak ada pemeriksaan eksternal oleh BPK, sistem `self assessment` itu hanya merupakan lisensi untuk melakukan kejahatan penggelapan pajak," kata Anwar. Menurut dia, pembatasan wewenang BPK dalam UU Perpajakan itu juga bertentangan dengan beberapa ketentuan lain, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008