Jakarta (ANTARA News) - Selam periode 2002 hingga pertengahan 2007 terdapat sekitar 75 persen kasus korupsi yang masih menunggak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Jumlah kasus korupsi pada 2002 hingga Juni 2007 ada 19.901 kasus dengan indikasi korupsi sekitar 6.213 kasus. Sedangkan, yang diputus pengadilan hanya 59 kasus," kata Deputi Pencegahan KPK, Waluyo dalam lokakarya tentang anti korupsi di Jakarta, Selasa. Ia menambahkan, penunggakan kasus itu salah satunya dikarenakan tenaga jaksa penuntut umum yang masih terbatas. "Dengan 19 orang Jaksa Penuntut, akibatnya terjadi proses pengantrian kasus di Kejaksaan Agung," kata Waluyo. Pada kesempatan yang sama, sejumlah perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mempertanyakan komitmen KPK untuk dapat segera menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang selama ini dilaporkan ke KPK. "Kami ingin mengetahui sampai tahap mana perkembangan kasus yang sudah kami laporkan, banyak LSM di daerah-daerah yang harus bolak-balik Jakarta demi menagih kasus yang tak kunjung diselesaikan," ujar salah satunya. Dalam Strategi KPK 2008-2011 lembaga anti korupsi ini berkomitmen meningkatkan integritas aparat penegak hukum dan aparat pengawas, meminimalisasi niat dan peluang melakukan korupsi untuk mengurangi tingkat korupsi secara signifikan. Kebijakan di bidang pencegahan akan terus dilaksanakan dengan mendorong instansi dan masyarakat agar sadar "Anti Korupsi", melakukan proaktif investigasi (deteksi) kerawanan korupsi dan Potensi Masalah Penyebab Korupsi (PMPK) dan mendorong program reformasi birokrasi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008