Banda Aceh (ANTARA News) - Partai GAM meminta jaminan keamanan kepada Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sehubungan dengan rencana pemasangan tanda lambang partai untuk kepentingan verifikasi. "Dalam dua minggu ini kita akan memasang tanda gambar partai sesuai dengan ketentuan, dan untuk itu kita meminta jaminan keamanan kepada polisi," kata Wakil Sekjen Partai GAM, M Nazar, di Banda Aceh, Rabu. Ia telah bertemu dengan pihak Polda NAD terkait rencana itu dan tidak ada keberatan dari polisi sejauh ada pemberitahuan dari Kanwil Departemen Hukum (Depkum) dan HAM Aceh bahwa partai tersebut siap diverifikasi. Jaminan keamanan itu diminta berkaitan dengan rencana pemasangan papan nama Partai GAM di kantor Partai GAM Dewan Pimpinan Aceh di Banda Aceh, kantor Partai GAM Dewan Pimpinan Wilayah Kabupaten/Kota dan Kantor Partai GAM Dewan Pimpinan di Aceh. Permintaan jaminan keamanan itu disampaikan melalui surat DPW Partai GAM No. 19/PL-GAM/01/2008. Menurut dia, hal itu penting dilakukan karena dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Partai GAM hingga saat ini masih menjadi polemik karena menggunakan nama dan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai lambang partai yang dinilai masih kental berbau dengan isu separatisme. Menurut Nazar, penegasan bahwa pihaknya akan memasang seluruh papan nama berisikan lambang partai GAM tersebut di seluruh kantor di wilayah Aceh hanya semata untuk kepentingan verifikasi. "Papan nama partai merupakan salah satu unsur yang dinilai pada saat dilakukan verifikasi untuk pengesahan badan hukum partai politik lokal," katanya. Pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah No.20/2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No:M-08.UM.06.08/2007 menetapkan bahwa papan nama partai merupakan salah satu unsur yang dinilai pada saat dilakukan verifikasi untuk pengesahan badan hukum partai politik lokal. Sementara Kabid Humas Polda NAD, Kombes Pol Jodi Heriyadi mengatakan pada prinsipnya kepolisian siap memberikan jaminan keamanan kepada siapapun asal tidak bertentangan dengan peraturan. "Pada prinsipnya polisi tidak memberi jaminan keamanan kepada siapa pun yang melanggar," kata Jodi.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008