Karawang (ANTARA News) - Sebanyak 77 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Karawang tidak mengindahkan pembatalan cuti bersama yang diumumkan pemerintah pusat, alias mangkir kerja, Jumat. Padahal, sebelumnya, Bupati Karawang Dadang S Muchtar telah memperingatkan agar semua jajarannya tetap masuk kerja pada Jumat ini. "Saya sudah memperingatkan kepada seluruh PNS agar tetap bekerja seperti biasa, kecuali sakit. Tapi ternyata masih banyak PNS yang nekad dan saya akan menindak tegas para PNS yang mangkir," kata Bupati Karawang, Dadang S Muchtar, kepada pers, di Karawang, Jumat. Data sebanyak 77 PNS yang mangkir kerja itu diperoleh ketika melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada acara senam pagi di lapangan Karangpawitan, Kabupaten Karawang. Saat itu, bupati mengintruksikan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab mendata bawahannya masing-masing. Sesuai dengan pendataan tersebut, 77 pegawai diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan. Selain itu, sebanyak 31 pegawai lainnya tidak masuk dengan alasan sakit, 42 beralasan izin, empat cuti, enam pendidikan, dan enam pegawai sedang dinas luar. Jumlah PNS terbanyak yang tidak masuk kerja berasal dari lingkungan Dinas Pertanian Kehutanan dan Perkebunan (Distanhutbun), sesuai dengan pendataan tersebut. Setelah itu disusul oleh Dinas Perindusterian dan Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan jumlah pegawai alpa masing-masing enam orang. Selebihnya, para pegawai yang membandel itu rata tersebar di sejumlah SKPD lainnya. Mengetahui kondisi tersebut, bupati langsung memerintahkan Kepala Bagian Urusan Kepegawaian Pemkab Karawang Aip S Chalil untuk mengumpulkan para pegawai yang mangkir tersebut pada apel pagi, Senin (11/2) mendatang. Sedangkan pegawai yang tidak masuk dengan alasan sakit langsung dijemput dengan ambulans untuk diperiksa kesehatannya oleh dokter. "Jika ternyata yang beralasan sakit itu hanya pura-pura sakit, akan kami tindak juga seperti yang mangkir kerja," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008